Kasatreskrim Polres SBD Tegaskan Tak Ada Kasus “Masuk Angin”: Dugaan Korupsi Dinkes Masih Berproses
Polres Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), NTT, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya masih terus berjalan.
Kepada redaksi siletsumba.com, Rabu (19/8/2026), IPTU Yakobus menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan SBD.
Ia sekaligus membantah adanya anggapan bahwa perkara tersebut dipetieskan atau mengalami “masuk angin atau bermain api”.
“Tidak ada kasus yang dipetieskan atau masuk angin dan bermain api. Kami tetap konsisten untuk mengusut dugaan-dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.
Menurutnya, komitmen tersebut tidak hanya berlaku terhadap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan, tetapi juga terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun anggaran APBD II di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti. Tidak ada yang didiamkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, yang sebelumnya meminta Polres Sumba Barat Daya transparan dalam menangani sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi di Dinas Kesehatan.
Gabriel juga mengingatkan agar tidak ada perkara yang “masuk angin” atau dipetieskan.
Menanggapi hal itu, IPTU Yakobus menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres SBD tetap bekerja berdasarkan proses hukum dan tidak akan bermain api dalam menangani perkara.
Dengan demikian, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan/penyidikan dugaan korupsi tersebut, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan langkah hukum berikutnya dari penyidik Polres Sumba Barat Daya.
Silet Sumba — Tajam, Aktual, Terpercaya.