DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA LAGALETE TAHUN ANGGARAN 2025 JADI SOROTAN WARGA
Desa Lagalete, siletsumba.com - SILETSUMBA.COM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lagalete, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis Siletsumba.com, anggaran pengadaan pralon pipa disebut mencapai Rp100.000.000, sementara pembangunan bak penampung air dianggarkan sebesar Rp125.000.000.
Darius Dadi, yang akrab disapa Bapak Jefri, mengaku telah kembali mengangkat dan membawa pulang pralon pipa yang sebelumnya disiapkan untuk pekerjaan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena pembayaran dari Pemerintah Desa Lagalete belum diselesaikan sepenuhnya.
"Saya baru menerima pembayaran sebesar Rp40.000.000, sementara masih ada sisa Rp60.000.000 yang belum dibayarkan.
Karena pembayaran belum diselesaikan, saya mengangkat kembali pipa tersebut dan membawanya pulang ke rumah saya di Waimangura," ujar Darius Dadi kepada jurnalis Siletsumba.com.
Lebih lanjut, Darius Dadi menjelaskan bahwa untuk pembangunan bak air baru terdapat dua ret pasir yang diturunkan. Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, pembangunan fisik bak air tersebut belum terlihat berjalan.
Pantauan jurnalis Siletsumba.com di lapangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran tersebut belum tampak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Informasi serupa turut disampaikan sejumlah warga Desa Lagalete yang mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Jurnalis Siletsumba.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lagalete guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum dapat dimintai tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lagalete guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.