Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
10 August 2026 - 10:24 WITA

DOMINIKUS TANGGU HOLO TEWAS DALAM DUGAAN PENGEROYOKAN, POLRES SBD TAHAN ABNER LOBO LANGA

DOMINIKUS TANGGU HOLO TEWAS DALAM DUGAAN PENGEROYOKAN, POLRES SBD TAHAN ABNER LOBO LANGA
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Polres Sumba Barat Daya, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA — Kasus meninggalnya Dominikus Tanggu Holo (40), warga Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), setelah menjadi korban dugaan penyerangan di wilayah Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, kini memasuki proses hukum.

Berdasarkan press release Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang disampaikan IPTU Yakobus K. Sanam, S.H., pada 5 Agustus 2026 di Polres Sumba Barat Daya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Kampung Jati, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam perkembangan penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan seorang tersangka, yakni Abner Lobo Langa alias Abner.

Korban Meninggal Dunia

Dominikus Tanggu Holo dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban sempat dievakuasi oleh aparat kepolisian bersama warga dalam kondisi masih hidup untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kori.

Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan Dominikus Tanggu Holo dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Abner Lobo Langa Resmi Ditahan

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya kemudian menetapkan Abner Lobo Langa alias Abner sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/101/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/70/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 8 Agustus 2026, tersangka dilakukan penahanan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.

Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2026.

Polisi menyatakan tersangka ditempatkan di ruang tahanan dalam keadaan sehat dan proses penahanan berlangsung aman serta lancar.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Agustus 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/350/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dugaan pengeroyokan tersebut berujung pada meninggalnya Dominikus Tanggu Holo.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.