Dana Revitalisasi Sekolah Merupakan Program Swakelola, Bukan Proyek Tender; Juknis Perlu Dipahami Semua Pihak
SDM WAIKADADA, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, NTT – Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) merupakan program swakelola, bukan proyek yang ditenderkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, dana revitalisasi ditransfer langsung ke rekening sekolah penerima dan dikelola oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat. Pengawasan program dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk pemerintah, sementara pemerintah daerah berperan melakukan pembinaan sesuai kewenangannya.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya tidak memiliki kewenangan menunjuk langsung kontraktor pelaksana, begitu pula dana tersebut bukan diberikan kepada organisasi politik maupun pihak lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Munculnya polemik di SDM Waikadada, Kecamatan Kodi Bangedo, mengenai dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah menjadi perhatian publik. Namun, sebelumnya Geraldus Kalumbang telah menyampaikan klarifikasi kepada Redaksi SiletSumba.com bahwa persoalan tersebut merupakan miskomunikasi dan telah diselesaikan melalui pertemuan antara Kepala Sekolah dan Ketua Komite, serta tidak ada intimidasi yang mengatasnamakan Ketua Bappilu.
Meski demikian, berbagai pihak berharap seluruh proses pelaksanaan dana revitalisasi tetap mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
SiletSumba.com mendorong agar Juknis Program Revitalisasi Sekolah dipublikasikan secara terbuka sehingga kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memahami batas kewenangan masing-masing. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik, menjaga akuntabilitas, dan memastikan dana negara digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan.
Redaksi SiletSumba.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.