Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
14 July 2026 - 16:41 WITA

Dana Revitalisasi Sekolah Dikelola Secara Swakelola, Dinas Pendidikan Tidak Berwenang Menunjuk Kontraktor

Dana Revitalisasi Sekolah Dikelola Secara Swakelola, Dinas Pendidikan Tidak Berwenang Menunjuk Kontraktor
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan bantuan pemerintah yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh kepala sekolah bersama tim pelaksana yang dibentuk sekolah serta melibatkan Komite Sekolah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Dalam juknis tersebut, kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab atau manajer pelaksana program, sedangkan pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui Tim Pelaksana/Panitia yang dibentuk oleh sekolah sesuai mekanisme swakelola.

Program revitalisasi ini juga dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat serta menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan tenaga kerja dan penyedia bahan bangunan di sekitar sekolah, bukan melalui mekanisme penunjukan kontraktor oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berfungsi melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana kegiatan maupun pihak yang memiliki kewenangan menunjuk kontraktor pelaksana revitalisasi sekolah.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan untuk mengarahkan atau mewajibkan sekolah menggunakan kontraktor tertentu dalam pelaksanaan Program Revitalisasi, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi, prinsip swakelola, serta asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah.

SiletSumba.com mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi agar memahami juknis secara utuh, menjaga transparansi penggunaan anggaran, melibatkan Komite Sekolah dan masyarakat, serta menolak segala bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar hukum.

SiletSumba.com akan terus mengawal pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya dan wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang tajam, aktual, dan terpercaya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.