Babi dari Kupang Kini Boleh Masuk Sumba, Kepala Karantina Waikelo: Tetap Wajib Pengawasan Ketat
Karantina Waikelo, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Pemasukan ternak babi dari Kupang ke wilayah Sumba kini diperbolehkan secara terbatas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dibukanya kembali lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dengan tetap menerapkan persyaratan kesehatan hewan serta pengawasan ketat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Karantina Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu drh. Verderika Lobo kepada redaksi siletsumba.com, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Ibu drh. Verderika Lobo dibukanya kembali pemasukan ternak babi bukan berarti ternak dari luar daerah dapat masuk ke Sumba secara bebas. Setiap pemasukan tetap harus memenuhi ketentuan karantina dan persyaratan kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.
Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak.500.6.1/1.564/VIII/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 juga mencantumkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.500.7.2.4/103/DISNAK/2026 tanggal 23 Juni 2026, lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dapat dilakukan kembali secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Dalam ketentuannya, ternak babi yang akan masuk wajib dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bebas ASF melalui PCR/ELISA yang masih berlaku, serta bukti status vaksinasi ASF.
Selain itu, diperlukan surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan kabupaten tujuan serta dokumen rekomendasi atau izin transit sesuai ketentuan.
Setibanya di pelabuhan, ternak juga wajib menjalani pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik dan klinis oleh petugas karantina bersama pejabat otoritas veteriner.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan gejala ASF, kematian atau ternak dalam kondisi sakit, maka seluruh kelompok ternak dapat ditolak masuk atau ditolak melintas dan wajib dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan.
Khusus ternak babi yang hanya transit menuju kabupaten lain di Sumba, ketentuan juga mengatur penerapan sistem sealed transport, larangan menurunkan, memperjualbelikan maupun memindahkan ternak sepanjang perjalanan, serta pengawalan oleh petugas terkait.
Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat ASF merupakan salah satu ancaman serius terhadap populasi ternak babi. Karena itu, dibukanya kembali lalu lintas ternak harus diikuti dengan disiplin terhadap prosedur karantina dan biosekuriti.
Dengan demikian, “boleh masuk” bukan berarti “bebas masuk.” Setiap ternak babi dari Kupang maupun daerah asal lainnya tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, pemeriksaan dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Karantina Waikelo Ibu drh. Verderika Lobo menegaskan pentingnya masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan tersebut agar kelonggaran lalu lintas ternak tidak justru menjadi pintu masuk penyebaran ASF di wilayah Sumba.
Redaksi Siletsumba.com