Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
25 August 2026 - 20:27 WITA

35 EKOR BABI “HILANG” DI ATAS KERTAS? SERTIFIKAT KARANTINA 120, REKOMENDASI DINAS 155

35 EKOR BABI “HILANG” DI ATAS KERTAS? SERTIFIKAT KARANTINA 120, REKOMENDASI DINAS 155
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Karantina Waingapu Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur, siletsumba.com - SUMBA TIMUR — SiletSumba.com. Temuan dokumen terkait pemasukan ternak babi ke Sumba Timur memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi data antarinstansi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi SiletSumba.com, terdapat perbedaan jumlah yang cukup mencolok antara Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.

Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia Nomor: 2026-H3.0-5300.2-K.H.1-000977 diterbitkan di Kupang pada 24 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat 120 ekor babi, terdiri dari 100 ekor jantan dan 20 ekor betina.

Sementara itu, Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur Nomor: Disnak 524.3/1103/Keswan/VIII/2026, yang juga diterbitkan pada Agustus 2026, memberikan rekomendasi pemasukan sebanyak 155 ekor babi, terdiri dari 144 ekor jantan dan 11 ekor betina.

Artinya, terdapat selisih pencatatan sebanyak 35 ekor babi.

155 EKOR DI REKOMENDASI, 120 EKOR DI SERTIFIKAT


Perbedaan ini menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Jika Dinas Peternakan Sumba Timur merekomendasikan pemasukan 155 ekor, tetapi Sertifikat Kesehatan Hewan Badan Karantina Indonesia mencatat 120 ekor, maka publik berhak mengetahui apa yang terjadi terhadap selisih 35 ekor tersebut.

Apakah 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan?

Apakah ada ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan?

Apakah jumlah ternak berubah setelah pemeriksaan?

Ataukah terdapat dokumen lain yang menjelaskan perubahan jumlah tersebut?

SiletSumba.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau manipulasi data. Namun, perbedaan angka dalam dua dokumen resmi adalah fakta administratif yang perlu diklarifikasi.

KAPAN DATA 155 BERUBAH MENJADI 120?


Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:

Pada tahap mana jumlah ternak berubah dari 155 menjadi 120 ekor?

Apakah perubahan tersebut terjadi sebelum pemeriksaan karantina?

Saat pemeriksaan kesehatan?

Saat proses pemberangkatan?

Atau setelah ternak tiba di daerah tujuan?

Jika memang ada pengurangan jumlah, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan perubahan tersebut.

Sebab dalam pengawasan lalu lintas ternak, jumlah hewan bukan sekadar angka di atas kertas.

Jumlah tersebut harus dapat ditelusuri dari rekomendasi pemasukan, pemeriksaan kesehatan, sertifikat karantina, keberangkatan, hingga kedatangan di daerah tujuan.

DOKUMEN RESMI HARUS SINKRON


Jika satu instansi mencatat 155 ekor dan instansi lainnya mencatat 120 ekor, maka sistem pengawasan harus mampu menjelaskan perbedaan tersebut.

Publik patut mendapatkan kepastian:

  • Berapa jumlah ternak yang sebenarnya diberangkatkan?
  • Berapa jumlah ternak yang diperiksa?
  • Berapa jumlah ternak yang dinyatakan lolos karantina?
  • Berapa jumlah ternak yang tiba di Sumba Timur?
  • Apakah dilakukan penghitungan fisik kembali saat ternak tiba?
  • Apakah ada berita acara atau dokumen yang mencatat perubahan jumlah?


Pertanyaan ini semakin penting karena pemasukan ternak berkaitan langsung dengan kesehatan hewan dan risiko penyebaran penyakit.

RISIKO ASF DAN PENTINGNYA DATA YANG PRESISI


Dalam konteks ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF), pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang presisi.

Data ternak harus jelas dari hulu sampai hilir.

Jumlahnya harus jelas.

Asalnya harus jelas.

Status kesehatannya harus jelas.

Tujuan distribusinya harus jelas.

Dan setiap perubahan jumlah harus memiliki alasan serta dokumen pendukung.

Jangan sampai persoalan yang terlihat sebagai perbedaan administratif justru membuka celah dalam sistem pengawasan lalu lintas ternak.

DUA INSTANSI, SATU PERTANYAAN


SiletSumba.com meminta Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan Badan Karantina Indonesia memberikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut.

Dinas Peternakan perlu menjelaskan dasar rekomendasi 155 ekor.

Sementara Badan Karantina perlu menjelaskan dasar penerbitan sertifikat yang mencatat 120 ekor.

Jika 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan, maka publik perlu mengetahui alasannya.

Jika terdapat perubahan karena hasil pemeriksaan kesehatan, jelaskan.

Jika ada dokumen tambahan, tunjukkan.

Jika terjadi kesalahan administratif, perbaiki dan jelaskan kepada publik.

Tidak ada yang salah dengan perbedaan jumlah jika memang terdapat alasan yang sah dan dapat dibuktikan.

Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan.

SILETSUMBA.COM MENUNGGU KLARIFIKASI


Redaksi SiletSumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Redaksi hanya menyandingkan dua dokumen yang memuat angka berbeda dan mengajukan pertanyaan berdasarkan data yang tercantum di dalamnya.

Dokumen pertama: 120 ekor.

Dokumen kedua: 155 ekor.

Selisih: 35 ekor.

Kini pertanyaannya sederhana:

“155 ATAU 120 EKOR? LALU, DI MANA POSISI 35 EKOR DALAM RANTAI ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN TERSEBUT?”


Jawaban resmi dari instansi terkait sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Karena dalam urusan kesehatan hewan, data yang akurat bukan sekadar persoalan administrasi. Data adalah bagian dari sistem perlindungan peternak dan masyarakat.

SiletSumba.com — Mengawal Fakta, Menguji Data, Membela Kepentingan Publik.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.