120 Ekor Babi Sudah Diturunkan di Sumba Timur, Satpol PP Pastikan Pengawasan Berlanjut
Waingapu, siletsumba.com - SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Sebanyak 120 ekor ternak babi yang masuk ke Kabupaten Sumba Timur telah diturunkan dari kendaraan pengangkut. Namun, proses tersebut masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menjelaskan kepada redaksi SiletSumba.com, Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA, bahwa ternak babi tersebut sebelumnya tercantum memiliki daerah tujuan Sumba Timur berdasarkan dokumen yang ada.
Menurut Harun, ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Namun, pihak penanggung jawab belum memiliki rekomendasi pemasukan dari SBD.
“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.
Babi Sudah Diturunkan di Lokasi KM 5
Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut sudah diturunkan di Sumba Timur.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan persoalan dengan lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai atau tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.
“Babi sudah diturunkan di Sumba Timur, namun karena ada masalah dengan tempat sesuai rekomendasinya, maka babi tersebut sudah diturunkan di lokasi KM 5 yang bisa menampung babi sejumlah tersebut,” ujar Harun.
Dengan diturunkannya ternak tersebut, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan penanganan ternak tidak menimbulkan persoalan baru serta proses administrasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Tujuan SBD Harus Dilengkapi Rekomendasi
Harun kembali menegaskan bahwa apabila tujuan akhir ternak tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka pihak penanggung jawab harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi dari daerah tujuan.
Setelah memperoleh rekomendasi pemasukan dari Sumba Barat Daya, proses selanjutnya adalah mengurus rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya sesuai aturan yang berlaku.
Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.
Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan dan keberadaan ternak tersebut.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemasukan, transit maupun rencana pengiriman lanjutan menuju Sumba Barat Daya tidak dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Persoalan ini kini berada pada tahap pemenuhan dokumen dan rekomendasi, khususnya apabila ternak tersebut memang akan dilanjutkan menuju Sumba Barat Daya.
SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan seluruh prosedur pemasukan dan transit ternak dipenuhi.