10 Tahun di Malaysia, Selestina Olo Alias Dyon Leste Diduga Jadi Korban TPPO: Berangkat Nonprosedural, Hak Gaji Dipersoalkan, Kini Pulang ke IndonesiaJAKARTA
Jakarta, siletsumba.com - JAKARTA — Sepuluh tahun berada di Malaysia menyisakan cerita panjang bagi Selestina Olo alias Dyon Leste, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengaku mengalami persoalan serius selama menjalani pekerjaan di Malaysia.
Dyon mengaku berangkat ke Malaysia pada 2016 dan bekerja hingga 2025. Menurut keterangannya kepada redaksi SiletSumba.com, keberangkatannya dilakukan tanpa melalui prosedur atau jalur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dyon mengungkapkan bahwa dirinya diberangkatkan oleh Pak Yosep dan Ibu Yani dari Kupang menuju Batam. Dari Batam, ia kemudian menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri.
Menurut pengakuannya, perjalanan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya mengenai proses perekrutan, dokumen keberangkatan, pihak yang mengatur perjalanan, serta pihak yang mempekerjakan Dyon di Malaysia.
Sepuluh Tahun Bekerja, Hak Gaji Dipersoalkan
Persoalan lain yang disampaikan Dyon adalah mengenai hak gaji selama bekerja di Malaysia.
Menurut keterangannya, pada awal bekerja dirinya dijanjikan mendapatkan upah sekitar RM900 per bulan. Namun, ia mengaku dalam praktiknya hanya menerima sekitar RM650 per bulan, sementara sebagian haknya disebut tidak pernah dibayarkan.
Lebih lanjut, Dyon menyampaikan bahwa selama kurang lebih 10 tahun bekerja pada majikannya, dirinya hanya mendapatkan sekitar setengah dari hak yang seharusnya diterima.
Menurut Dyon, sebagian hak tersebut baru berhasil diperjuangkan setelah mendapatkan penanganan dan bantuan dari KBRI Kuala Lumpur.
Jika nominal RM900 per bulan digunakan sebagai dasar perhitungan sederhana selama 10 tahun atau 120 bulan, maka nilai bruto yang menjadi dasar estimasi mencapai:
RM900 × 120 bulan = RM108.000.
Namun, angka RM108.000 tersebut merupakan estimasi berdasarkan nominal upah yang diklaim Dyon, bukan angka utang gaji yang telah ditetapkan atau diverifikasi secara hukum.
Nilai tersebut juga belum memperhitungkan lembur, perubahan upah, kenaikan gaji, serta hak ketenagakerjaan lainnya.
Untuk memastikan jumlah hak yang sebenarnya belum diterima, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak kerja, bukti pembayaran, rekening, dokumen keberangkatan, serta keterangan dari pihak majikan dan pihak-pihak terkait.
Diduga Berangkat Secara Nonprosedural
Pengakuan Dyon mengenai keberangkatannya dari Kupang menuju Batam dan kemudian menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri tanpa melalui jalur resmi menjadi perhatian serius.
Jika keterangan tersebut terbukti, maka perlu ditelusuri siapa yang melakukan perekrutan, siapa yang mengatur keberangkatan, bagaimana dokumen perjalanan diperoleh, serta bagaimana Dyon kemudian dapat bekerja di Malaysia selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut juga penting dilihat dari perspektif perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sebab, pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi dapat berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, pembayaran upah, dokumen, keselamatan maupun ketika ingin kembali ke Indonesia.
Dugaan TPPO Perlu Diusut
Berdasarkan pengakuan Dyon mengenai proses keberangkatan, kondisi kerja, persoalan hak gaji dan kesulitannya untuk kembali ke Indonesia, muncul dugaan bahwa kasus tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Namun, dugaan TPPO tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Penentuan ada atau tidaknya unsur TPPO harus dilakukan melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Dyon juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Perjuangan Panjang KBRI Kuala Lumpur
Setelah melalui proses yang cukup panjang di Malaysia, Dyon akhirnya berhasil kembali ke Indonesia setelah mendapatkan penanganan dari KBRI Kuala Lumpur.
Dyon tiba di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Dyon menghubungi redaksi SiletSumba.com untuk menyampaikan kabar bahwa dirinya telah tiba di Tanah Air.
“Maaf ya, sekarang ini FB tidak aktif karena HP diambil pihak KBRI Kuala Lumpur. Hari ini saya sudah pulang ke Jakarta. Sekarang di BP3MI Jakarta/Banten,” ujar Dyon Leste kepada redaksi SiletSumba.com.
Dyon menyampaikan bahwa proses untuk dapat kembali ke Indonesia merupakan perjuangan yang cukup panjang. Ia menyebut pihak KBRI Kuala Lumpur berperan dalam membantu proses kepulangannya sekaligus memperjuangkan sebagian hak yang menurut pengakuannya belum diterima selama bekerja.
Setelah tiba di Jakarta, Dyon kini berada di BP3MI Jakarta/Banten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Negara Jangan Berhenti Setelah Korban Pulang
Kepulangan Dyon ke Indonesia seharusnya bukan menjadi akhir dari persoalan.
Justru setelah seorang pekerja migran berhasil kembali ke Tanah Air, pemerintah perlu memastikan seluruh dugaan pelanggaran ditelusuri secara serius.
Mulai dari proses perekrutan, keberangkatan dari Kupang menuju Batam, penyeberangan ke Malaysia, pihak yang mempekerjakan, dokumen perjalanan dan pekerjaan, hingga persoalan hak gaji selama bertahun-tahun.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perekrutan dan pemberangkatan, tidak dibayarkannya hak pekerja, tekanan terhadap pekerja, atau unsur TPPO, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus Dyon menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti ketika mereka berangkat ke luar negeri. Negara harus hadir sejak proses perekrutan, selama bekerja, ketika menghadapi persoalan, hingga mereka kembali ke Tanah Air.
Dyon sudah kembali ke Indonesia. Namun, persoalannya belum selesai. Sepuluh tahun telah berlalu, sebagian haknya menurut pengakuannya baru dapat diperjuangkan setelah KBRI turun tangan. Kini publik menunggu kejelasan: bagaimana proses keberangkatannya terjadi, ke mana hak-haknya selama bekerja, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Pak Yosep, Ibu Yani, pihak perusahaan atau majikan, KBRI Kuala Lumpur, BP3MI, serta pihak terkait lainnya agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.