Hero Image
“Aturan Ada, Tapi Apakah Sudah Adil?”: Bung Umbu, Mahasiswa Malang Asal Sumba Barat Daya, Kritik Pemerintah soal Penertiban Pedagang

Sumba Barat Daya, 19 Februari 2026 — Penertiban pedagang keliling oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali memunculkan perdebatan publik. Meski pemerintah daerah menyatakan telah menyediakan lokasi pasar resmi, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak sesederhana ketersediaan tempat.Tokoh muda Sumba Barat Daya yang juga merupakan mahasiswa di Malang, Bung Umbu, menyampaikan kritik terbuka terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, penyediaan lokasi pasar harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terkait kelayakan, aksesibilitas, serta dampaknya terhadap penghasilan pedagang kecil."Jangan hanya mengatakan tempat sudah disediakan lalu merasa tugas selesai. Pertanyaannya, apakah tempat itu benar-benar layak dan strategis? Apakah pedagang bisa bertahan hidup dari sana?” tegas Bung Umbu.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, namun hukum tidak boleh dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan sosial. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Lebih lanjut, Bung Umbu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di daerah."Kalau pedagang kecil dan pemulung bisa cepat ditertibkan, bagaimana dengan kasus pencurian, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pembunuhan? Apakah penanganannya juga secepat dan setegas itu? Hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.Menurutnya, ketegasan aparat harus menyentuh seluruh bentuk pelanggaran hukum, terutama kejahatan yang merugikan dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa hukum lebih mudah ditegakkan terhadap masyarakat kecil dibanding pelaku kejahatan serius.Bung Umbu juga menegaskan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Namun dalam pelaksanaannya, aparat wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalitas, dan pendekatan humanis."Penertiban boleh dilakukan, tetapi caranya harus bermartabat, tidak intimidatif, dan tidak mempermalukan warga. Aparat harus hadir sebagai pembina dan pelindung masyarakat, bukan hanya sebagai penegak aturan,” tegasnya.Bung Umbu menekankan, selain pemerintah, kinerja Satpol PP juga harus dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini penting agar aparat bekerja lebih profesional, persuasif, dan humanis dalam menegakkan aturan, serta mampu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan tindakan tegas.Ia juga menekankan agar pemerintah tidak bersikap asumtif dan berpikir negatif bahwa kritik atau masukan masyarakat adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah. Menurutnya, pejabat publik harus selalu berpikir positif, membuka dialog, dan menilai setiap aspirasi sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik."Kritik bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki. Pemerintah harus melihat aspirasi rakyat dengan positif, bukan selalu berasumsi ada niat buruk,” ujarnya.Sebagai mahasiswa perantau asal Sumba Barat Daya, Bung Umbu berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pedagang dan masyarakat, sehingga penataan kota dapat berjalan tanpa merugikan warga kecil.Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa ketertiban bukan sekadar soal memindahkan pedagang, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas, termasuk dalam menangani kasus-kasus serius seperti pembunuhan atau kejahatan berat lainnya.

1 minggu yang lalu
Hero Image
Viral Pernyataan Bupati SBD di Kampung Ellu: Ancaman “Membakar Hidup-Hidup” Provokator Tuai Sorotan Publik

Pernyataan tegas Ratu Wulla Ngadu Bonnu, Bupati Sumba Barat Daya, yang viral di media sosial karena menyebut akan “mencari, menangkap, menampar dan membakar hidup-hidup provokator” menuai sorotan luas dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.Pernyataan tersebut disampaikan pada bulan Januari 2026 di Kampung Ellu, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, saat kegiatan penyerahan bantuan alat pemadam kebakaran (APAR) kepada warga. Dalam momentum itu, Bupati menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang dianggap mengganggu jalannya kepemimpinan.Sebagian masyarakat menilai ucapan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap provokasi yang dinilai meresahkan. Namun di sisi lain, publik juga menyoroti pilihan diksi yang digunakan karena terkesan keras dan mengandung unsur ancaman kekerasan.Pernyataan “membakar hidup-hidup” pun memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah ungkapan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM)? Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil. Ancaman kekerasan, terlebih yang mengarah pada tindakan di luar mekanisme hukum, dapat dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta konstitusi yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.Di sisi lain, publik dengan nada rendah dan sejuk turut bertanya: siapakah oknum provokator yang dimaksud oleh Bupati Sumba Barat Daya? Apakah ada pihak tertentu yang telah diidentifikasi, ataukah pernyataan tersebut merupakan bentuk peringatan umum? Pertanyaan ini mencuat sebagai bagian dari harapan masyarakat agar ada kejelasan dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah warga.Sejumlah kalangan berharap ada klarifikasi resmi guna meluruskan maksud pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan tafsir beragam serta tetap menjaga kondusivitas daerah. Transparansi dan komunikasi yang bijak dinilai penting untuk meredam polemik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.Hingga saat ini, video pernyataan tersebut masih menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan memantik respons pro dan kontra dari masyarakat.

1 minggu yang lalu
Hero Image
14 Tahun Penjara Mengintai! JPU Tuntut Petrus Pata Rendi dalam Kasus Tragis Anak di Kodi Utara

SUMBA BARAT (Waikabubak), 18 Februari 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Waikabubak mendadak hening. Suasana tegang menyelimuti persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Petrus Pata Rendi.Tak tanggung-tanggung, JPU menuntut 14 tahun pidana penjara atas dugaan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Stepanus.Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Angga Prawirayuda, SH, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Adrianus S.D., SH.Kronologi Berdarah di Kebun Homba LawePeristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, di kebun Homba Lawe, Kampung Waiholo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Menurut dakwaan JPU, saat korban sedang menyemprot rumput di kebun, terdakwa datang menghampiri. Tanpa ampun, terdakwa diduga mencekik leher korban dengan tangan kirinya, lalu menebas bagian belakang kepala dan menusuk perut korban hingga tersungkur ke tanah dan meninggal dunia di tempat.Hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Kori Nomor 126/PKMR/Ver/XI/2023 yang ditandatangani dr. Christian Eric Kusuma memperkuat adanya luka fatal pada tubuh korban.Jeratan Hukum Perlindungan AnakDalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar:Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 12 Tahun 2016UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan AnakAtas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.Memberatkan dan MeringankanHal yang memberatkan:Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.Menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.Bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.Hal yang meringankan:Terdakwa belum pernah dihukum.Mengakui dan menyesali perbuatannya.Bersikap sopan selama persidangan.Pledoi: Mohon KeringananDidampingi penasihat hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH, terdakwa memohon keringanan hukuman. Dalam pledoi lisan, pihak pembela menegaskan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, serta menjadi tulang punggung keluarga bagi istri dan anak-anaknya.Putusan Pekan DepanMajelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan. Vonis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir dari perjalanan panjang perkara ini — apakah 14 tahun penjara akan diketok, atau ada pertimbangan lain dari Majelis.Publik menanti. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan. Sementara nasib terdakwa kini berada di tangan Majelis Hakim.SILETSUMBA — Tajam, Akurat, Terpercaya.

1 minggu yang lalu
Hero Image
Tak Ada Anak Emas! Kadiv Humas Tegaskan Kapolri Tak Beri Keistimewaan pada AKBP Didik Putra Kuncoro

Senin, 16 Februari 2026 — Penegasan itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, memastikan Kapolri tidak memberikan keistimewaan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang tengah diproses dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.Dalam keterangan resminya di hadapan awak media, Irjen Johnny menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional yang berlaku. Tidak ada intervensi, tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan perwira menengah Polri.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota tersebut sebagai tersangka usai gelar perkara dan dinyatakan telah memenuhi kecukupan alat bukti. Penyidikan saat ini masih berlangsung untuk mendalami konstruksi perkara secara komprehensif.Jumpa Pers di Mabes Polri tersebut sekaligus menjadi respons atas perhatian publik yang menguat terhadap kasus ini. Institusi menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan transparansi, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota internal.

1 minggu yang lalu
Hero Image
Gelar Perkara Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkotika

Bareskrim Polri Senin, 16 Februari 2026 Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Proses ini disebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan di wilayah hukum Bima Kota. Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran detail tersangka dalam kasus tersebut.Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri dan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.Sesuai prinsip hukum, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri. Proses penyidikan masih berjalan dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan praduga tak bersalah—siapa pun yang terlibat, apa pun jabatannya.

1 minggu yang lalu
Hero Image
Forum Pemuda NTT Cendana Wangi SBD Gelar Bakti Sosial di Lapangan Galatama Tambolaka

Tambolaka, 13 Februari 2026 — Forum Pemuda NTT Cendana Wangi SBD menggelar kegiatan Bakti Sosial Pemuda di Lapangan Galatama Tambolaka sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan penguatan peran generasi muda di tengah masyarakat.Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 ini melibatkan pemuda dari berbagai komunitas di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Agenda bakti sosial meliputi kerja bakti massal, pembersihan lingkungan sekitar lapangan, pemotongan rumput, pembagian bantuan sosial, serta edukasi kepemudaan bagi masyarakat sekitar.Ketua Pemuda Forum NTT Cendana Wangi SBD, Kristoforus Bali Ate, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi nyata dan bentuk tanggung jawab sosial pemuda. Ia secara pribadi mengeluarkan dana sebesar Rp1.500.000 untuk mendukung operasional kegiatan.Dana tersebut digunakan untuk membeli bensin dan oli guna operasional mesin potong rumput, serta menyediakan minuman dan snack bagi para peserta kerja bakti agar kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.“Kami ingin menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari tindakan sederhana. Pemuda harus berani berkontribusi nyata, bukan hanya berbicara,” ujar Kristoforus.Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang turut ambil bagian dalam kerja bakti dan menyambut baik semangat gotong royong yang dibangun oleh para pemuda.Forum Pemuda NTT Cendana Wangi SBD berkomitmen untuk terus menghadirkan program sosial yang berdampak langsung serta memperkuat solidaritas dan kepedulian generasi muda terhadap daerahnya.

1 minggu yang lalu
Hero Image
PWMOI NTT: Hasil Rapat Forkopimda Plus Manggarai Barat Jangan Sampai Kebiri Kemerdekaan Pers

KOTA KUPANG – Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andre Lado, S.H., angkat suara tegas menanggapi hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media dan wartawan.Andre menilai, sejumlah poin seperti kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW), verifikasi Dewan Pers, hingga pengaturan koordinasi peliputan melalui Kepala Dinas berpotensi menimbulkan tafsir keliru dan dapat membatasi kerja jurnalistik jika dijadikan prasyarat peliputan.“Undang-Undang Pers tidak mengenal sistem perizinan bagi pers nasional. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Andre.Ia menegaskan, UKW dan verifikasi perusahaan pers merupakan instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat pembatasan akses informasi atau syarat mutlak bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik.Lebih lanjut, Andre mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers berfungsi melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menerbitkan izin operasional. “Kalau ada kebijakan daerah yang dimaknai sebagai izin atau pembatasan, itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” ujarnya.Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan di daerah, termasuk hasil rapat Forkopimda, harus tetap selaras dengan semangat kemerdekaan pers.PWMOI NTT mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan organisasi pers agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pembatasan kerja jurnalistik.“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk penertiban justru dipersepsikan sebagai upaya pembungkaman,” pungkas Andre.

2 minggu yang lalu
Hero Image
PMI Asal NTT Mengadu ke Media Silet Sumba, Klaim Dipekerjakan Ilegal di Malaysia

Malaysia - 14 Februari 2026Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dyon Leste menyampaikan pengaduan kepada media Silet Sumba terkait kondisi kerja yang dialaminya di Malaysia.Kepada Silet Sumba, Dyon mengaku telah dipekerjakan secara ilegal selama kurang lebih 10 tahun melalui seorang agen bernama Ester. Ia menyebut selama bekerja hanya menerima gaji sekitar RM 650 per bulan, sementara menurut informasi yang ia ketahui, saat ini kisaran gaji di sektor tersebut bisa mencapai RM 2.500 hingga RM 3.000 per bulan.Dyon juga menyampaikan bahwa pada awal penempatan, majikan disebut telah membayar sejumlah uang kepada agen sebesar RM 20.000. Namun demikian, ia merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.Melalui media Silet Sumba, Dyon menyampaikan keluhannya dan memohon bantuan agar dapat didampingi dalam proses pengurusan hak-haknya. Ia berharap mendapat perhatian dan perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ia juga mengaku telah meninggalkan tempat kerjanya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang setempat.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen maupun majikan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, diharapkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dapat menindaklanjuti apabila laporan resmi telah diterima.Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penempatan resmi dan perlindungan hukum bagi PMI, khususnya pekerja migran asal NTT, agar terhindar dari praktik kerja ilegal dan dugaan eksploitasi di luar negeri.

2 minggu yang lalu
Hero Image
Karya Nyata HUT ke-18, DPC Gerindra SBD Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Hati Nurani Sumba

SUMBA BARAT DAYA, 14 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak Panti Asuhan Hati Nurani Sumba yang berlokasi di Desa Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.Kegiatan sosial yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra SBD, Ibu Antoneta Kura, bersama Anggota DPRD SBD, Thomas Bulu. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada pengelola panti asuhan dan disaksikan oleh anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti tersebut.Ketua DPC Gerindra SBD, Antoneta Kura, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata partai terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.“Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra menjadi kesempatan bagi kami untuk berbagi kasih dan mempererat kebersamaan dengan masyarakat, terutama anak-anak di Panti Asuhan Hati Nurani Sumba,” ujarnya.Sementara itu, Thomas Bulu menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini diharapkan tidak hanya dilakukan saat peringatan hari besar partai, tetapi menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membantu masyarakat kecil di Sumba Barat Daya.Pengelola Panti Asuhan Hati Nurani Sumba menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari anak-anak panti.Melalui kegiatan ini, DPC Gerindra SBD menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat perjuangan partai.

2 minggu yang lalu
Hero Image
KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDUR Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Dipertanyakan

KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDURPenanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang DipertanyakanKupang, Februari 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali memantik perhatian publik. Ketua GN-PK Kota Kupang Provinsi NTT, Yap Malelak, SH, secara terbuka menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam proses klarifikasi dan gelar perkara yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.Sorotan ini menguat setelah beredarnya legal opinion yang disusun kuasa hukum pelapor. Dokumen tersebut mempertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses awal penanganan laporan, terutama karena pelapor disebut tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.Klarifikasi Dinilai SepihakDalam kajian hukumnya, kuasa hukum menilai proses klarifikasi hanya menyasar pihak PDAM selaku terlapor, sementara pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan tidak dilibatkan. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan informasi (informational imbalance) yang dapat memengaruhi kesimpulan awal.“Proses klarifikasi sepihak berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan,” demikian tertuang dalam legal opinion tersebut.Secara prinsip hukum administrasi dan asas good governance, proses penanganan laporan dugaan korupsi seharusnya mengedepankan keseimbangan, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal.Batas Kewenangan DipersoalkanSorotan juga diarahkan pada peran Bidang Intelijen. Secara struktural, Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis risiko. Namun, kewenangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).Yap Malelak menegaskan, batas kewenangan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar.“Bidang Intelijen tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan akhir atas ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu domain Bidang Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.Pernyataan ini sekaligus mempertegas tuntutan agar penanganan perkara dilakukan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam struktur kelembagaan kejaksaan.Kronologis Komunikasi DipaparkanLegal opinion tersebut turut melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kasipenkum dan unsur Pidsus.Dalam pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi perkembangan laporan dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Jawaban yang diterima antara lain menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat akan diantar langsung kepada yang bersangkutan.Pelapor juga menegaskan adanya dua surat yang belum dibalas, yakni legal opinion serta permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Respons yang diterima disebutkan hanya berupa penyampaian bahwa informasi telah diteruskan kepada pihak terkait di Pidsus.Selain komunikasi via WhatsApp, disebutkan pula adanya pembicaraan melalui telepon dari salah satu jaksa yang berkaitan dengan klarifikasi perkembangan laporan.Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, pelapor belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan perkara.Transparansi DipertaruhkanPermintaan SP2HP ditegaskan sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan laporan yang diajukannya. Ketidakjelasan status laporan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik.Rekomendasi TegasLegal opinion tersebut merekomendasikan beberapa langkah:1. Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif;2. Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan;3. Penanganan substansi perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus;4. Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan.Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat menunggu, apakah proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional, atau justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar.

2 minggu yang lalu