Hero Image
Bupati Sumba Barat: Situasi Kondusif, Penegakan Hukum Pascakerusuhan Tetap Berlanjut

WAIKABUBAK, SiletSumba.com — Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH, menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pascakerusuhan di wilayah hukum Polres Sumba Barat telah kembali kondusif. Namun, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Forkopimda Plus di Mapolres Sumba Barat, Kamis (24/9/2026).Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Yermia Ndapa Doda, S.Sos, Kepala Kesbangpol Dedy Suyatno, S.STP, jajaran Forkopimda, serta unsur terkait lainnya.Dalam rapat, Bupati menyatakan pemerintah daerah mendukung TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta menangani setiap dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme yang berlaku.Bupati juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, terutama dengan memberikan komentar terhadap persoalan yang belum diketahui secara utuh.“Keamanan dan ketertiban sudah kondusif. Masyarakat yang tidak mengetahui duduk permasalahan secara utuh tidak perlu memberikan komentar,” tegas Bupati.Menurut Bupati, pemulihan pascakerusuhan membutuhkan koordinasi seluruh unsur terkait. Karena itu, komunikasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Forkopimda perlu terus diperkuat agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai kewenangan.Terkait proses hukum, Bupati menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.“Penegakan hukum tetap dilanjutkan,” tegasnya.Bupati meminta hasil koordinasi Forkopimda diwujudkan dalam langkah nyata untuk menjaga stabilitas daerah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Masyarakat pun diharapkan kembali menjalankan aktivitas secara normal, menjaga ketenangan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Kapolda Rudi Darmoko: Penyidik Harus Profesional, Responsif, Akuntabel dan Berkeadilan

KUPANG, SiletSumba.com — Perubahan hukum menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian dalam setiap proses penanganan perkara. Pesan itu menjadi salah satu penekanan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Jajaran Reserse dan Dittahti Polda NTT Tahun 2026 di Kupang, Kamis (24/9/2026).Kapolda menegaskan, seluruh penyidik dan penyidik pembantu harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, akuntabel, responsif, beretika, dan berkeadilan.Menurut arahan Kapolda, perkembangan instrumen hukum materiil dan formil, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman serta kemampuan teknis penyidik.Hal tersebut menjadi penting karena perubahan aturan hukum berkaitan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pemahaman yang tidak memadai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan prosedur, sementara kepastian proses merupakan bagian penting dari pelayanan hukum kepada masyarakat.Karena itu, jajaran reserse didorong tidak hanya memahami perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam penanganan perkara.Rakernis yang melibatkan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditresnarkoba, serta Dittahti Polda NTT tersebut menjadi forum untuk memperkuat kemampuan teknis, menyamakan persepsi, dan membangun koordinasi antarfungsi.Mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Kolaborasi Fungsi Reserse dengan Instansi Terkait yang Bermanfaat untuk Masyarakat Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika, dan Berkeadilan dalam Rangka Mendukung Program Kerja Pemerintah”, Rakernis juga diarahkan untuk memperkuat profesionalisme jajaran penyidik.Dari sisi publik, penegakan hukum yang profesional dan akuntabel diharapkan dapat menghadirkan proses yang lebih jelas, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.Rakernis kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi teknis penanganan perkara. Kegiatan diikuti para Kasat Reserse, Kanit, serta perwakilan penyidik dari seluruh Polres jajaran Polda NTT.SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

3 minggu yang lalu
Hero Image
STPL Terbit, Dugaan Pencurian Rp4,8 Juta di Toko Surya Baru Dilaporkan ke Polres SBD

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM — Dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp4,8 juta di Toko Surya Baru, Kelurahan Wee Tobula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), telah dilaporkan kepada kepolisian.Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polres Sumba Barat Daya pada 31 Maret 2026.Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan pelapor Anggreani Leba Djara.Dalam STPL, perkara yang dilaporkan disebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Peristiwa Dilaporkan Terjadi 22 FebruariBerdasarkan uraian yang tercantum dalam STPL, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Toko Surya Baru.Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut seorang laki-laki bernama Steven Riski Setiawan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.Namun, informasi tersebut merupakan uraian dan keterangan yang disampaikan pelapor dalam laporan kepolisian, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.Dalam kronologi yang dituangkan dalam STPL, disebutkan bahwa anggota Polsek Kota Tambolaka datang ke Toko Surya Baru dan kemudian membawa seorang laki-laki yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.Selanjutnya, menurut uraian pelapor, laki-laki tersebut disebut menyerahkan sebuah tas kepada anggota Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Tas itu kemudian disebut diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2026.Persoalan muncul karena, berdasarkan keterangan pelapor yang tercantum dalam STPL, uang tunai senilai Rp4.800.000 yang disebut sebelumnya berada dalam tas tersebut sudah tidak ada.Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Sumba Barat Daya dan membuat laporan polisi pada 31 Maret 2026 pukul 16.52 WITA.Keluarga Pertanyakan Perkembangan PerkaraDi tengah proses tersebut, Ibu Rosario Leba Djara, yang merupakan keluarga dan saudara dari Anggreani Leba Djara, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.Kepada redaksi Siletsumba.com, Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 08.45 WITA, Rosario menyampaikan bahwa pihak keluarga hingga saat ini mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.“Sampai saat ini belum ada perkembangan,” ujar Rosario kepada redaksi Siletsumba.com.Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga pelapor mengenai pengetahuan mereka terhadap perkembangan perkara. Redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi penyidik yang dapat memastikan status terakhir penanganan laporan tersebut.STPL Bukan Putusan BersalahPenerbitan STPL menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh kepolisian. Namun, STPL bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.Benar atau tidaknya dugaan pencurian, keberadaan uang Rp4,8 juta, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.Karena itu, perkembangan perkara perlu dikonfirmasi kepada Polres Sumba Barat Daya, termasuk mengenai tahapan penanganan laporan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta apakah perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Hingga berita ini disusun, Siletsumba.com belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Sumba Barat Daya mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut.Siletsumba.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak terlapor dan kepolisian.Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Kapolda NTT Hadir di Sabu Raijua, Fasilitas Baru Rp5,35 Miliar Resmi Digunakan

SABU RAIJUA, SILETSUMBA.COM — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sabu Raijua, Selasa (22/9/2026).Dalam kunjungan tersebut, Kapolda NTT meresmikan sejumlah fasilitas baru di lingkungan Polres Sabu Raijua berupa satu unit Barak Siaga Polres T-415 dan tujuh unit Rumah Dinas Anggota Tipe-38.Total nilai anggaran yang disebutkan untuk pembangunan kedua fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp5,35 miliar, yang bersumber dari DIPA Polres Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025.Rinciannya, pembangunan Barak Siaga dialokasikan sebesar Rp3.358.139.000, sedangkan tujuh unit rumah dinas menelan anggaran sebesar Rp1.996.432.000.Fasilitas tersebut diresmikan sebagai bagian dari upaya mendukung kesiapsiagaan operasional sekaligus menunjang kesejahteraan personel kepolisian yang bertugas di wilayah kepulauan Sabu Raijua.Tiba di TardamuKapolda NTT bersama rombongan tiba di Bandara Tardamu, Seba, sekitar pukul 10.55 WITA menggunakan pesawat Casa 212-200/P-4101.Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol FX. Irwan Aryanto, S.I.K., M.H.; Karo Log Polda NTT Kombes Pol Didi Wahyudi, S.I.K., M.M.; serta Plt. Koorspripim Polda NTT Kompol M. Ichwan Nugraha, S.I.K., M.Si.Kedatangan rombongan disambut Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., Wakil Bupati Sabu Raijua Ir. Thobias Uly, M.Si., Kajari Sabu Raijua Riachad Saut Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Polres, personel kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.Penyambutan berlangsung di Mapolres Sabu Raijua. Anak-anak SDN 5 Menia turut mempersembahkan Tarian Ledo yang menjadi bagian dari penyambutan sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya masyarakat setempat.Suasana semakin semarak ketika personel Polres Sabu Raijua membawakan yel-yel penyemangat menyambut kedatangan pimpinan Polda NTT.Tekankan Disiplin dan Pelayanan HumanisSetelah tiba di Mapolres, Kapolda NTT meninjau kesiapsiagaan personel dan pelayanan publik sebelum melaksanakan pertemuan tatap muka dengan jajaran Polres Sabu Raijua.Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya disiplin, soliditas dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas.Kapolda juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan rasa aman serta memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat.“Disiplin, soliditas, profesionalisme, dan kehadiran yang menyentuh hati masyarakat adalah kunci utama tugas kita,” ujar Kapolda NTT.Fasilitas Baru untuk Personel di Wilayah KepulauanPeresmian Barak Siaga dan tujuh rumah dinas menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut.Berdasarkan data kegiatan, pembangunan fasilitas itu menggunakan anggaran DIPA Polres Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 dengan nomor SP DIPA-060.01.2.352646/2025.Barak Siaga dibangun dengan nilai anggaran Rp3.358.139.000, sementara tujuh unit Rumah Dinas Anggota Tipe-38 memiliki nilai anggaran Rp1.996.432.000.Dengan fasilitas tersebut, dukungan terhadap kebutuhan personel diharapkan semakin memadai, khususnya dalam menunjang kesiapsiagaan anggota yang bertugas di wilayah kepulauan.Kapolda Serahkan Bantuan untuk 25 Anak AnggotaSelain agenda kedinasan, kunjungan Kapolda NTT juga diwarnai kegiatan sosial.Kapolda menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah, tas, dan alat tulis kepada 25 anak anggota Polri.Bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap keluarga personel yang menjalankan tugas di Kabupaten Sabu Raijua.Rangkaian kunjungan kemudian ditutup dengan makan bersama dan sesi foto bersama.Kehadiran Kapolda NTT di Sabu Raijua sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan jajaran kepolisian di wilayah kepulauan, sekaligus memastikan dukungan fasilitas bagi personel yang menjalankan tugas pelayanan dan pemeliharaan keamanan masyarakat.SILETSUMBA.COM — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

3 minggu yang lalu
Hero Image
CURNAK SUMBA DAN DUGAAN MATA RANTAI PENADAHAN: SEJAUH MANA PENYELIDIKAN BERJALAN?

SUMBA, SILETSUMBA.COM — Persoalan pencurian ternak atau curnak di Pulau Sumba kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya mengenai hilangnya sapi, kuda maupun kerbau milik masyarakat, tetapi juga mengenai bagaimana ternak yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpindah tangan, termasuk dugaan adanya pihak yang menerima atau menampung hasil kejahatan.Sejumlah perkara yang muncul di wilayah Sumba menjadi perhatian karena memiliki persoalan hukum yang berbeda. Salah satunya perkara dugaan penadahan sapi di Kabupaten Sumba Timur yang dalam pemberitaan sebelumnya menyebut seorang anggota Polsek Haharu berinisial Aipda PBU telah ditetapkan sebagai tersangka.Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.Sementara di Kabupaten Sumba Barat, perkara pencurian ternak juga mendapat perhatian setelah Jowa Tana alias JT meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami luka dalam peristiwa penangkapan.Menurut keterangan kepolisian yang telah diberitakan, JT disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang ketika hendak diamankan. Detail mengenai tindakan aparat, kronologi penggunaan senjata, serta aspek hukum lainnya tetap menjadi bagian yang perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi.Rangkaian perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mata rantai perdagangan ternak hasil kejahatan, apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.Penggiat media sosial Imanuel Karango menilai, pengungkapan perkara curnak idealnya tidak berhenti pada pihak yang diduga mengambil ternak.“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengambil ternak. Tetapi ke mana ternak itu dibawa, siapa yang menerima, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap,” ujar Imanuel Karango.Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses penyelidikan yang berbasis bukti, bukan berdasarkan rumor atau asumsi.“Kalau memang kasus-kasus tersebut berdiri sendiri, publik perlu mendapatkan penjelasan. Tetapi jika penyidikan menemukan adanya hubungan antara pencurian, penadahan, pengangkutan atau perdagangan ternak, maka tentu penting untuk ditelusuri berdasarkan bukti sampai kepada pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan,” lanjutnya.Imanuel juga menyoroti perkara yang telah menyeret seorang anggota kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan penadahan.Menurut dia, fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya jaringan curnak yang melibatkan aparat atau pihak lainnya. Namun, perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dikawal secara transparan.“Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan transparansi: sejauh mana penyelidikan dilakukan, siapa yang telah diperiksa, barang bukti apa yang ditemukan, dan apakah mata rantai dugaan curnak sudah ditelusuri berdasarkan bukti sampai kepada penerima atau penampungnya,” tegasnya.Pertanyaan berikutnya kini berada pada proses penegakan hukum: apakah setiap perkara pencurian ternak akan ditangani sebatas menemukan pelaku lapangan, atau penyidik juga akan menelusuri pihak lain yang berdasarkan alat bukti terbukti menerima, membeli, mengangkut, menampung atau membantu memperdagangkan ternak hasil kejahatan?Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun pada saat yang sama, setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.Curnak bukan hanya persoalan ternak yang hilang. Bagi masyarakat, persoalannya adalah rasa aman, kepastian hukum dan bagaimana negara memutus rantai kejahatan apabila memang rantai tersebut terbukti ada.Kini publik menunggu penjelasan dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana perkara-perkara tersebut telah ditelusuri berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.SILETSUMBA.COM — Tajam, Aktual dan Terpercaya.Perjelas perbedaan

3 minggu yang lalu
Hero Image
WALHI NTT Serukan Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Masa Depan Antargenerasi

SILETSUMBA.COM | KUPANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerukan penguatan agenda keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat dan ekosistem di wilayah NTT.Seruan tersebut disampaikan WALHI NTT dalam momentum satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional yang mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi: Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi.”Dalam rilis yang diterima SiletSumba.com, WALHI NTT menilai krisis ekologis tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan keadilan.Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan hutan dan ekosistem, pencemaran, kekeringan, banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir disebut sebagai bagian dari persoalan ekologis yang perlu mendapat perhatian serius.WALHI NTT juga menyoroti pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam skala besar yang, menurut mereka, dapat menimbulkan konsekuensi terhadap ruang hidup masyarakat apabila tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung ekologis.NTT dan Tekanan terhadap Ruang HidupSebagai provinsi kepulauan, NTT memiliki karakter geografis dan ekologis yang khas. Laut, pesisir, hutan, tanah, sumber air dan wilayah kelola masyarakat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.WALHI NTT menyebut masyarakat di berbagai wilayah menghadapi sejumlah persoalan, antara lain kekeringan, krisis air, banjir, longsor, cuaca ekstrem, abrasi pesisir, degradasi tanah serta tekanan terhadap pulau-pulau kecil.Menurut WALHI NTT, kerentanan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kebijakan pembangunan, investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.Dalam pandangan organisasi tersebut, kelompok yang bergantung langsung pada alam, seperti petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan, dapat menghadapi dampak yang lebih besar ketika terjadi perubahan lingkungan dan berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan.WALHI NTT karena itu mendorong agar masyarakat terdampak tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.Alam Tidak Sekadar Dipandang sebagai KomoditasDalam rilisnya, WALHI NTT juga mengangkat gagasan keadilan ekologis, yakni pendekatan yang tidak hanya melihat keadilan dalam hubungan antarmanusia, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan dan keberlanjutan ekosistem.WALHI NTT berpandangan bahwa alam, termasuk hutan, laut, sungai, tanah, satwa dan keanekaragaman hayati, tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai objek ekonomi.Perspektif tersebut kemudian dikaitkan dengan gagasan Rights of Nature atau hak alam yang telah berkembang dalam berbagai sistem hukum di sejumlah negara.WALHI NTT menyebut Ekuador, Bolivia, Selandia Baru, India dan Kolombia sebagai sejumlah negara atau yurisdiksi yang memiliki perkembangan kebijakan maupun putusan hukum terkait pengakuan terhadap hak alam atau ekosistem.Generasi Mendatang Disebut Harus DiperhitungkanTema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi” juga menjadi perhatian utama WALHI NTT..Menurut organisasi tersebut, keputusan pembangunan yang dibuat saat ini akan menentukan kondisi lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.Pembukaan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam, perubahan fungsi lahan dan berbagai keputusan pembangunan disebut dapat meninggalkan konsekuensi ekologis dalam jangka panjang.Karena itu, WALHI NTT mendorong agar kepentingan generasi mendatang menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan.WALHI NTT juga mengaitkan gagasan tersebut dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menurut mereka dapat menjadi salah satu rujukan dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.Dari Perayaan Menuju PelembagaanDalam momentum satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional, WALHI NTT menyatakan perlunya memperluas pembahasan keadilan ekologis dari kalangan gerakan lingkungan dan masyarakat sipil kepada pembuat kebijakan, dunia pendidikan, media, pelaku usaha dan generasi muda.WALHI NTT juga menyebut penyelenggaraan Eco Justice Fest dan Eco Justice Forum sebagai ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat, gerakan lingkungan, akademisi dan pemangku kepentingan dalam membicarakan masa depan keadilan ekologis di Indonesia.Salah satu agenda yang diangkat adalah pembahasan mengenai relevansi TAP MPR IX/2001 dengan berbagai kebijakan dan kerangka hukum terkait HAM, kehutanan, masyarakat adat, reforma agraria dan perubahan iklim.Agenda WALHI NTT di Tiga PulauDalam momentum Hari Keadilan Ekologis pada 19–20 September 2026, WALHI NTT bersama lembaga anggota, jaringan masyarakat sipil, komunitas dan warga di tapak menyelenggarakan sejumlah kegiatan di Flores, Sumba dan Timor.Kegiatan tersebut antara lain kampanye publik melalui video ucapan Hari Keadilan Ekologi, aksi penyadaran kritis di Car Free Day Kota Kupang, penanaman mangrove sebagai bagian dari konservasi pesisir di Pantai Pamalala, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, serta kegiatan serupa di pesisir utara Riung, Kabupaten Ngada.Di Sumba Timur, agenda juga mencakup diskusi publik dan nonton bareng film di Tugu Keadilan Ekologi, Taman Kota Waingapu.WALHI NTT menyatakan berbagai kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun pemahaman bahwa krisis ekologis memiliki dimensi keadilan dan membutuhkan perubahan dalam cara pandang terhadap alam, pembangunan serta hubungan antara negara, pasar dan masyarakat.13 Tuntutan WALHI NTTDalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.Di antaranya meminta penghentian kebijakan dan proyek pembangunan yang dinilai mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat dan ekosistem penting di NTT.WALHI NTT juga meminta evaluasi terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan yang dinilai rentan secara ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian dan wilayah masyarakat adat.Selain itu, WALHI NTT mendesak adanya partisipasi masyarakat yang bermakna, penghormatan terhadap prinsip PADIATAPA/FPIC dalam proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.Tuntutan lainnya mencakup penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok terdampak; transisi energi yang dinilai harus dilakukan secara adil; penguatan penegakan hukum lingkungan; serta keterbukaan informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.WALHI NTT juga meminta agar keselamatan ekologis ditempatkan sebagai salah satu batas utama pembangunan NTT dan menegaskan bahwa tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk kepentingan investasi.Dalam isu perempuan, WALHI NTT menyerukan penghentian segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional, sekaligus meminta perlindungan serta pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup dan ruang penghidupan.WALHI NTT juga menyatakan tuntutan politik-hukumnya agar UU Cipta Kerja dicabut, karena organisasi tersebut menilai regulasi itu melegitimasi berbagai proyek ekstraktif, mengancam ruang hidup perempuan dan keselamatan pembela HAM.Dari Tapak, Menatap Masa DepanWALHI NTT menegaskan bahwa Hari Keadilan Ekologis tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan.Dalam pandangan organisasi tersebut, momentum ini harus menjadi ruang refleksi sekaligus mendorong perubahan kebijakan agar pembangunan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keselamatan ekologis dan kepentingan generasi mendatang.“Bumi bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan, melainkan titipan generasi mendatang yang harus kita jaga,” demikian gagasan yang ditegaskan WALHI NTT dalam rilis tersebut.WALHI NTT menyatakan perjuangan keadilan ekologis merupakan proses lintas generasi yang dimulai dari tapak—dari kebun, tanah pertanian rakyat, hutan adat, pesisir hingga ruang-ruang advokasi kebijakan.Dari NTT untuk dunia yang adil, lestari dan bermartabat.Penanggung jawab rilis:Yuvensius S. Nonga, S.H., M.H.Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT.

3 minggu yang lalu
Hero Image
PULUHAN MITRA BPS SBD KELUHKAN PEMBAYARAN TERMIN 2: MINTA KEPALA BPS BUKA SUARA

SUMBA BARAT DAYA — Puluhan Mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mempertanyakan kepastian pembayaran Termin 2 setelah hampir sebulan sejak berakhirnya masa pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).Keluhan para mitra terutama berkaitan dengan belum adanya kepastian informasi mengenai status dan jadwal pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.Selama pelaksanaan SE2026, para mitra dituntut menyelesaikan pendataan sesuai target dan wilayah kerja masing-masing. Pekerjaan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, mendatangi responden, melakukan pendataan, serta melakukan pemeriksaan dan perbaikan data apabila ditemukan masalah.Bahkan setelah masa pendataan utama berakhir pada 31 Agustus 2026, sejumlah mitra masih diminta melakukan perbaikan anomali data pada awal September. Menurut informasi dari mitra, pekerjaan tersebut diminta diselesaikan dalam waktu singkat, termasuk sebelum 10 September 2026.Para mitra menyatakan tetap menjalankan pekerjaan tersebut karena memahami pentingnya penyelesaian dan kualitas data SE2026.Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, mereka kini mempertanyakan kapan pembayaran Termin 2 akan direalisasikan.MITRA MENUNGGU KEPASTIANSejumlah mitra mengaku telah mengeluarkan biaya selama menjalankan tugas di lapangan, antara lain untuk transportasi, komunikasi dan kebutuhan operasional lainnya.Karena itu, pembayaran Termin 2 dinilai penting bagi para mitra untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan sekaligus memperoleh hak pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.Meski demikian, para mitra juga memahami bahwa proses pembayaran dapat membutuhkan tahapan administrasi, pemeriksaan dan verifikasi sebelum pencairan.Yang mereka harapkan adalah adanya informasi yang jelas mengenai sampai di mana proses pembayaran telah berjalan dan kapan diperkirakan dapat dicairkan.MINTA KEPALA BPS MEMBERIKAN PENJELASANKeluhan tersebut kemudian mendorong para mitra meminta Kepala BPS Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan penjelasan secara terbuka.Para mitra berharap pihak BPS dapat menjelaskan apakah pembayaran Termin 2 masih dalam tahap verifikasi, administrasi, pengajuan, atau sudah memasuki proses pencairan.Dengan adanya penjelasan resmi, para mitra dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak hanya mengandalkan informasi dari sesama petugas.BPS DIMINTA BERIKAN INFORMASI, BUKAN DITUDINGPersoalan pembayaran ini tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak BPS. Mekanisme pencairan pembayaran tentu dapat dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi, verifikasi pekerjaan dan prosedur keuangan yang berlaku.Karena itu, yang menjadi tuntutan para mitra saat ini lebih kepada transparansi informasi dan kepastian mengenai proses pembayaran, bukan tuduhan bahwa pembayaran sengaja ditahan.Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Kepala BPS Kabupaten Sumba Barat Daya yang dapat dikutip terkait status dan jadwal pembayaran Termin 2 tersebut.Para mitra berharap pihak BPS SBD segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di kalangan petugas.Sebab, pekerjaan telah dijalankan, target telah dikejar, dan perbaikan anomali juga dilakukan. Kini para mitra menunggu kepastian mengenai pembayaran Termin 2.Siletsumba.com | Informasi, Klarifikasi, dan Kontrol Publik

3 minggu yang lalu
Hero Image
Motor Vixion New Milik Ferdinand Adinata Baga Ditemukan Setelah Dilaporkan Hilang di Elomata

KABALIDANA, SiletSumba.com — Sepeda motor Vixion New warna hitam milik Ferdinand Adinata Baga yang sebelumnya dilaporkan tidak ditemukan di lokasi syukuran pesta pernikahan di Kampung Elomata, Dusun 2, Desa Kabalidana, akhirnya ditemukan pada Selasa pagi, 22 September 2026, sekitar pukul 07.00 WITA.Menurut keterangan Ferdinand Adinata Baga selaku pemilik kendaraan, sepeda motor tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi semula sekitar pukul 02.00 WITA dini hari saat acara berlangsung.Ferdinand kemudian menyampaikan informasi dan laporan mengenai kendaraan tersebut kepada Anggota Intel Polsek Wewewa Barat, Claudius Teni. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada SiletSumba.com, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di sekitar wilayah Kampung Elomata.Ditemukan di Dekat Pintu Masuk Kampung ElomataBerdasarkan pantauan langsung di lapangan oleh jurnalis SiletSumba.com, bersama Claudius Teni dan sejumlah warga Kampung Elomata, sepeda motor Vixion New warna hitam tersebut ditemukan di sekitar pintu masuk Kampung Elomata dan berada di pinggir jalan.Dengan demikian, informasi mengenai lokasi penemuan kendaraan merupakan hasil pengamatan langsung di lapangan, bukan informasi yang berasal dari dugaan.Mesin Disebut Masih PanasSaat kendaraan ditemukan, berdasarkan pengamatan orang-orang yang berada di lokasi, mesin sepeda motor disebut masih terasa panas.Kondisi tersebut dicatat sebagai temuan lapangan. Namun, kondisi mesin yang masih panas belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan kapan kendaraan terakhir digunakan atau siapa yang menggunakannya. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.Informasi Mengenai Dugaan Kunci DuplikatSementara itu, informasi mengenai kemungkinan kendaraan dioperasikan menggunakan kunci duplikat merupakan dugaan yang muncul dari informasi di lapangan.SiletSumba.com belum memperoleh hasil pemeriksaan teknis maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat memastikan penggunaan kunci duplikat tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.Informasi Mengenai Empat OrangSiletSumba.com juga memperoleh informasi awal dari sumber di lapangan mengenai adanya dugaan empat orang yang disebut terlihat mengantar kendaraan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan sekitar Kampung Elomata.Sumber informasi tersebut juga menyebut adanya orang yang terlihat membawa parang di pinggang.Namun, SiletSumba.com belum memperoleh identitas keempat orang tersebut maupun konfirmasi resmi mengenai keterlibatan mereka dalam hilangnya kendaraan.Setelah sepeda motor berada di pinggir jalan dekat lokasi acara, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber di lapangan, orang-orang yang disebut tersebut kemudian tidak lagi terlihat di sekitar lokasi.Karena informasi ini belum terverifikasi secara independen, SiletSumba.com tidak menyebut keempat orang tersebut sebagai pelaku dan tidak menarik kesimpulan mengenai keterlibatan mereka.Claudius Teni Tindaklanjuti Informasi PemilikMenurut keterangan yang diterima SiletSumba.com dari pihak pemilik kendaraan, setelah Ferdinand Adinata Baga menyampaikan laporan mengenai kendaraannya, Claudius Teni dari Intel Polsek Wewewa Barat turut melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut.Pantauan di lokasi kemudian dilakukan bersama jurnalis SiletSumba.com dan warga Kampung Elomata, hingga kendaraan ditemukan di sekitar pintu masuk kampung.Secara kelembagaan, Polsek Wewewa Barat memang merupakan bagian dari wilayah kepolisian di Kabupaten Sumba Barat Daya, dan publikasi resmi Polres Sumba Barat Daya pada 2026 juga menunjukkan kegiatan personel Polsek Wewewa Barat dalam pemantauan keamanan serta pencegahan tindak pidana C3, termasuk curanmor.Kronologi Masih Perlu DipastikanDengan ditemukannya kendaraan, keberadaan sepeda motor milik Ferdinand Adinata Baga kini telah diketahui. Namun, kronologi lengkap mengenai bagaimana kendaraan berpindah dari lokasi awal hingga ditemukan di pinggir jalan masih belum diketahui secara pasti.Beberapa informasi, seperti dugaan penggunaan kunci duplikat, keberadaan empat orang, serta kondisi mesin yang masih panas, masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut dan keterangan resmi dari pihak terkait.SiletSumba.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pencurian oleh pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat berwenang.Masyarakat Diimbau Tingkatkan KewaspadaanPeristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menghadiri pesta pernikahan, acara syukuran maupun kegiatan masyarakat lainnya.Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik, memilih lokasi parkir yang mudah dipantau, dan secara berkala mengecek kendaraan, khususnya ketika acara berlangsung hingga larut malam.Imbauan tersebut juga sejalan dengan pesan kamtibmas yang disampaikan Polsek Wewewa Barat dalam kegiatan patroli pada 2026, yang antara lain mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memantau lingkungan sekitar, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan situasi yang dianggap mencurigakan, melainkan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan atau pihak kepolisian.SiletSumba.com akan terus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab dalam setiap perkembangan informasi mengenai peristiwa ini.SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan: “33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tidak Pernah Dihukum”

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Bantahan tersebut disampaikan Febrie seusai menjalani pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).Febrie menegaskan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan,” ujar Febrie kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya, termasuk dalam kaitannya dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.Febrie bahkan meminta publik melihat kembali rekam jejaknya selama memimpin jajaran Jampidsus.Menurut dia, selama menjabat, sejumlah perkara besar ditangani oleh institusinya. Ia juga menyebut pernah terlibat dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Meski demikian, proses hukum terhadap dirinya kini memasuki tahap penuntutan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Tim 9 telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan.Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga dilimpahkan dalam perkara tersebut.Perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan administrasi perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Febrie sendiri menyatakan akan menghadapi proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara jernih.“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul,” katanya.Ia juga membantah kepemilikan atas sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik bukan miliknya.Kini, pembuktian atas konstruksi perkara serta bantahan Febrie akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.Praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Turun ke Kampung, AIPTU Muhlis Sambangi Warga Gallu Tomba: Kamtibmas Dijaga Bersama

SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan ketika terjadi gangguan Kamtibmas. Komunikasi langsung dengan warga menjadi salah satu langkah pencegahan yang terus dilakukan jajaran kepolisian.Hal tersebut dilakukan AIPTU Muhlis, Kepala SPKT Polsek Kodi Utara, bersama anggota Polsek Kodi Utara saat menyambangi warga di Kampung Gallu Tomba, Dusun I, Desa Waitaru, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (18/9/2026).Kegiatan sambang dan sosialisasi Kamtibmas tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA dan bertempat di rumah Imanuel Karango.Dalam pertemuan tersebut, AIPTU Muhlis berdialog langsung dengan masyarakat. Pembicaraan diarahkan pada pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta membangun kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.Jajaran Polsek Kodi Utara mengajak warga untuk tidak hanya mengandalkan kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi turut mengambil bagian melalui kepedulian terhadap lingkungan masing-masing.Warga juga diimbau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetahui adanya persoalan atau situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpengaruh maupun terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya.Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat dikedepankan melalui komunikasi, dialog dan musyawarah. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal dan tidak berkembang menjadi konflik.Polisi Hadir di Tengah WargaKegiatan sambang tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat kampung dan dusun.Melalui komunikasi secara langsung, polisi dapat mendengar kondisi maupun aspirasi masyarakat, sementara warga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan mereka.Bagi masyarakat Kampung Gallu Tomba, kehadiran jajaran Polsek Kodi Utara menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.Pendekatan seperti ini menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.Kepolisian berharap komunikasi yang terus dibangun bersama masyarakat dapat memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila terjadi persoalan di lingkungan warga.Sebab, menjaga keamanan bukan semata-mata tugas polisi. Kamtibmas yang aman membutuhkan kepedulian, komunikasi dan kerja bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat.SILETSUMBA.COM — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

1 bulan yang lalu