Hero Image
BPN Sumba Tengah Jawab Protes Warga: 117 Bidang Tanah di Mamboro Resmi Dihentikan, Mediasi 10 Desember Jadi Penentu

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, memberikan keterangan resmi terkait kedatangan puluhan warga Suku Ana Pasoka yang menuntut pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Manu Wollu, Kecamatan Mamboro. Pihak BPN mengonfirmasi telah menghentikan sementara proses penerbitan 117 bidang sertifikat yang menjadi objek sengketa.​Proses Awal "Lancar-Lancar Saja"​Abel Asa Mau menjelaskan bahwa prosedur awal untuk pendaftaran 117 bidang tanah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan saksi batas dan Kepala Desa.​"Pada waktu itu [saat pengukuran] semuanya lancar-lancar saja, tidak ada pengaduan. Semuanya lancar-lancar saja sehingga sampai hari ini kita sementara proses di dalam," ujar Abel Asa Mau, seraya menunjukkan bahwa persoalan baru muncul ketika masyarakat mendatangi kantor secara langsung.​Ia menegaskan, kedatangan masyarakat tersebut sangat tepat waktu. Jika proses tersebut terlambat disikapi, sertifikat berpotensi besar sudah terbit.​"Untung hari ini masyarakat datang secepatnya. Kalau terlambat tanggal 10 ke atas, berarti sertifikat sudah terbit," tambahnya.​Mediasi Jadi Pintu Terakhir di BPN​Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala BPN Sumba Tengah memastikan bahwa pihaknya telah membekukan proses penerbitan surat keputusan maupun sertifikat untuk 117 bidang tanah tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.​"Kita akan undaang kedua belah pihak di tanggal 10 Desember nanti. Kita harapkan persoalan proses hak ini bisa segera selesai," kata Abel Asa Mau.​Mediasi tersebut akan menentukan nasib sertifikat, apakah akan dibatalkan secara keseluruhan, dibatalkan sebagian, atau prosesnya dilanjutkan.​Jika Mediasi Buntu, Pihak BPN Arahkan ke Pengadilan​Abel Asa Mau menjelaskan, peran BPN terbatas pada fasilitasi mediasi. Jika pada tanggal 10 Desember tidak tercapai kesepakatan damai (titik temu), maka kedua belah pihak akan diarahkan ke jalur hukum formal.​"Kalau toh nanti di tanggal 10 Desember tidak ada titik temu, maka mungkin kita harus arahkan mereka ke pengadilan atau ke mana yang mereka bisa selesaikan untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya," tutupnya.

2 bulan yang lalu
Hero Image
Didampingi Pengacara, Suku Ana Pasoka Minta BPN Sumba Tengah Batalkan 117 Bidang Sertifikat di Manu Wollu

Keluarga Besar Suku Ana Pasoka Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap 117 bidang sertifikat tanah yang disinyalir bermasalah di wilayah Desa Manu Wollu. Mereka didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025).​Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka, yang mewakili keluarga besar serta Kepala Suku, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah, namun sedang memproses pendaftaran sertifikat atas lahan tersebut.​Proses Kilat Tanpa Sepengetahuan Pemilik Asli​Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka menyatakan keberatan keras terhadap proses yang berjalan. Mereka menyoroti kecepatan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak wajar, bahkan pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan Suku Ana Pasoka sebagai pemilik historis.​"Kami mendapatkan informasi, prosesnya ini begitu cepatnya. Diukur tanpa sepengetahuan kami. Dan anehnya, dari pihak Kepala Desa, dari pihak Camat, itu memberikan izin," ujar Kuasa Hukum tersebut.​Ia mempertanyakan mengapa pimpinan wilayah—yang seharusnya mengetahui siapa pemilik hak ulayat yang asli—justru memberikan izin kepada pihak lain.​"Seharusnya sebagai pimpinan di Kecamatan Mamboro itu, mereka harusnya tahu siapa pemilik asli dari tanah itu. Kami merasa betul-betul dirugikan dan kecewa," tegasnya.​BPN Janji Pending Proses dan Jadwalkan Mediasi​Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan komitmen BPN untuk bertindak tegas.​"Puji Tuhan, prosesnya sudah diikat, sudah di-pending istilahnya. Jadi kami merasa ada jaminan dari Ketua BPN/ATR Kabupaten Sumba Tengah," jelasnya.​Selanjutnya, Suku Ana Pasokadan pihak BPN akan menjadwalkan mediasi dengan pihak sebelah yang saat ini tengah memproses sertifikat.​Mengenai solusi yang ditawarkan, Suku Ana Pasoka berpegang teguh pada tuntutan hak historis. "Win-Win Solution-nya adalah tetap kembali kepada siapa pemegang haknya yang asli," tutup Kuasa Hukum, seraya menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk diserahkan dalam proses mediasi.

2 bulan yang lalu
Hero Image
Warga Datangi Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Minta Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Dibatalkan

Puluhan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan resmi pembatalan proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan konflik.​Rombongan warga Kecamatan Mamboro yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pria, wanita, dan tokoh adat, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah beserta jajarannya di aula kantor.​Berdasarkan pantauan langsung wartawan siletsumba.com di lokasi, pertemuan tersebut berlangsung secara dialogis. Warga duduk di hadapan para pejabat BPN dan perwakilan TNI yang turut hadir dalam mediasi tersebut.​Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, dalam arahannya, mengakui telah menerima surat permohonan dari warga. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga hari itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meninjau kembali proses yang ada.​"Hari ini sudah datang, sudah bertemu dengan saya, ya, ini menjadi salah satu alasan kenapa saya... saya belum bisa lanjut," ujar Kepala Kantor Pertanahan di hadapan warga.​Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengaduan dan persoalan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, pihak BPN tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut.​"Kalau sudah seperti ini tentu kami BPN pasti... selesaikan dulu persoalan... di antara kedua belah pihak ini," tegasnya.​Pejabat tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dan meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak kecamatan, guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.​"Saya akan tindak lanjuti ini. Kasih kami waktu dulu, nanti bisa undang kedua belah pihak," tambahnya.​Ia juga mengapresiasi langkah warga yang datang langsung ke kantor BPN untuk menyelesaikan masalah, alih-alih melalui perantara lain. Menurutnya, ini adalah cara terbaik untuk mendapatkan solusi yang jelas.​Pertemuan diakhiri setelah warga secara resmi menyerahkan dokumen permohonan pembatalan kepada pihak BPN. Warga berharap permohonan mereka segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

2 bulan yang lalu