PWMOI NTT: Hasil Rapat Forkopimda Plus Manggarai Barat Jangan Sampai Kebiri Kemerdekaan Pers
Kota Kupang, siletsumba.com - KOTA KUPANG – Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andre Lado, S.H., angkat suara tegas menanggapi hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media dan wartawan.
Andre menilai, sejumlah poin seperti kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW), verifikasi Dewan Pers, hingga pengaturan koordinasi peliputan melalui Kepala Dinas berpotensi menimbulkan tafsir keliru dan dapat membatasi kerja jurnalistik jika dijadikan prasyarat peliputan.
“Undang-Undang Pers tidak mengenal sistem perizinan bagi pers nasional. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Andre.
Ia menegaskan, UKW dan verifikasi perusahaan pers merupakan instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat pembatasan akses informasi atau syarat mutlak bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, Andre mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers berfungsi melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menerbitkan izin operasional. “Kalau ada kebijakan daerah yang dimaknai sebagai izin atau pembatasan, itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan di daerah, termasuk hasil rapat Forkopimda, harus tetap selaras dengan semangat kemerdekaan pers.
PWMOI NTT mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan organisasi pers agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pembatasan kerja jurnalistik.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk penertiban justru dipersepsikan sebagai upaya pembungkaman,” pungkas Andre.