Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
26 February 2026 - 22:56 WITA

Laporkan Kasus Korupsi!Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK): Masyarakat, Komunitas, dan ASN Jangan Takut - Negara Menjamin Perlindungan Penuh

Laporkan Kasus Korupsi!Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK): Masyarakat, Komunitas, dan ASN Jangan Takut - Negara Menjamin Perlindungan Penuh
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kota Kupang, siletsumba.com - Kota Kupang, NTT – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, menyerukan kepada seluruh masyarakat, komunitas sipil, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, keberanian melaporkan praktik korupsi adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pelayanan publik.

“Korupsi adalah musuh bersama. Jangan takut melapor. Negara hadir dan menjamin perlindungan penuh bagi pelapor,” tegas Jusup.

Menurutnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang berdampak langsung pada penderitaan rakyat kecil. 

“Jangan menunggu masyarakat bunuh diri karena kemiskinan hanya karena tidak mampu makan, membeli buku, pulpen, atau membayar uang sekolah. Korupsi merampas hak dasar rakyat untuk hidup layak,” tambah JK.

Negara Menjamin Perlindungan Pelapor

Perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) telah dijamin dalam berbagai regulasi, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

- Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum, keamanan, hingga bantuan psikologis bagi pelapor.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.

ASN Jangan Takut Tekanan

JK menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolak serta melaporkan praktik korupsi di lingkungan kerja. Tekanan jabatan, ancaman mutasi, atau intimidasi tidak boleh menjadi alasan untuk diam.

“Jika ada intimidasi terhadap pelapor, itu justru bisa menjadi pelanggaran hukum baru. Kita dorong budaya bersih dan transparan di NTT,” ujarnya.

Penanganan Harus Extra Ordinary

Kasus-kasus korupsi di NTT tidak boleh ditangani secara biasa-biasa saja. Diperlukan langkah yang extra ordinary, sebagaimana sifat korupsi yang juga merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

“Kasus korupsi di NTT harus dihadapi dan ditangani dengan cara yang lebih tegas, lebih berani, dan lebih transparan. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik

Gerakan Moral Bersama

Forum Guru NTT mengajak seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk membangun budaya anti-korupsi mulai dari lingkungan pendidikan hingga birokrasi.

Korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga tentang hak masyarakat yang dirampas - hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang layak.

“Diam adalah bentuk pembiaran. Melapor adalah bentuk keberanian dan tanggung jawab,” tutup JK.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.