JK Ajak Wartawan dan Jurnalis di NTT Bersatu bersama Forum Guru dan Watchdog NTT Lawan Korupsi serta Mafia Hukum
Kupang, siletsumba.com - Kupang, NTT - Tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan Jusup KoeHoea, akrab disapa JK, menyerukan kepada seluruh wartawan, jurnalis, dan insan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membangun kekuatan bersama dengan Forum Guru serta Watchdog NTT dalam upaya kolektif melawan korupsi dan mafia hukum yang dinilai masih menghantui sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Seruan JK datang di tengah momentum penting bagi profesi jurnalistik di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam sebuah putusan baru bahwa wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers termasuk melalui Dewan Pers serta hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Putusan MK yang disampaikan pembacaan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang sah.
Menurut JK, momentum reformasi sistem hukum dan kebebasan pers ini harus dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat sipil di NTT untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan hukum di daerah. JK menyatakan bahwa wartawan dan jurnalis memiliki peran penting sebagai control sosial dan pilar pengawasan publik bersama organisasi masyarakat sipil lain seperti Forum Guru dan Watchdog NTT, khususnya dalam mengungkap dan mengawasi praktik korupsi serta kelemahan sistem hukum lokal yang seringkali merugikan masyarakat.
“Kami mengajak semua rekan wartawan, jurnalis, serta aktivis masyarakat untuk bersatu bersama Forum Guru dan Watchdog NTT. Satukan kekuatan demi transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang bersih di daerah kita. Tidak ada tempat bagi korupsi dan praktik mafia hukum yang merugikan rakyat.” tegas JK dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, JK menekankan bahwa kerja sama lintas profesi harus dibangun secara proaktif bukan hanya sebagai respons terhadap masalah, tetapi sebagai kekuatan sistemik yang mampu secara berkelanjutan mengawasi dan memberi tekanan moral serta hukum terhadap pelanggaran tata kelola pemerintahan dan hukum di NTT.
Seruan ini mendapat perhatian luas dari komunitas media lokal, organisasi profesi pers, akademisi, dan aktivis antikorupsi yang menyatakan dukungan terhadap gerakan penguatan fungsi pengawasan publik di daerah. Mereka menilai bahwa korupsi dan praktik mafia hukum tidak hanya merugikan aspek ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan.
Pernyataan JK ini dipandang sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat peran demokrasi lokal melalui kolaborasi antara pers, organisasi masyarakat, dan lembaga watchdog independen guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat NTT.