Gelar Perkara Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkotika
MABES POLRI, siletsumba.com - Bareskrim Polri Senin, 16 Februari 2026 Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Proses ini disebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan di wilayah hukum Bima Kota. Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran detail tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri dan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sesuai prinsip hukum, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri. Proses penyidikan masih berjalan dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan praduga tak bersalah—siapa pun yang terlibat, apa pun jabatannya.