Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 3 Kota Kupang Mengarah ke Penetapan Tersangka
SMA Negeri Kota Kupang, siletsumba.com - Kupang — Penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kota Kupang memasuki fase krusial. Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT kini menunggu finalisasi hasil investigasi dan validasi kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
Sumber internal menyebutkan, gelar perkara lanjutan segera dilakukan setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT (ITDA) dinyatakan final. Validasi angka kerugian negara menjadi kunci dalam menentukan arah perkara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT**, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubdit, membenarkan bahwa perkara telah berada pada tahap penyidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan Proses sudah berjalan pada tahap penyidikan. Kami menunggu hasil investigasi tambahan dari ITDA Provinsi NTT untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka,” demikian disampaikan melalui keterangan resmi.
Ekspose Tertutup 6 Februari
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Investigasi ITDA Provinsi NTT telah melakukan ekspose bersama penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT. Dalam forum tersebut dipaparkan hasil investigasi serta validasi nilai dugaan kerugian negara atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
Ekspose ini dinilai sebagai langkah penting karena menjadi dasar objektif bagi penyidik untuk memastikan apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian keuangan negara.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai besaran nilai kerugian, sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa temuan audit mengarah pada dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Jejak Persoalan Lama
Kasus ini bukan kali pertama SMA Negeri 3 Kota Kupang menjadi sorotan. Sebelumnya, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS periode berbeda juga sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.
Letak sekolah yang berada di pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadikan kasus ini sensitif dan mendapat pengawasan ketat masyarakat. Publik menilai, transparansi penanganan perkara menjadi ujian integritas aparat penegak hukum.
Menanti Keberanian Penegakan Hukum
Tahap penyidikan berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Gelar perkara menjadi momentum penentu: apakah penyidik berani melangkah pada penetapan tersangka atau masih membutuhkan pendalaman lanjutan.
Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara berikutnya. Apakah kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang akan segera memasuki babak lanjutan dengan penetapan tersangka, atau kembali berproses dalam pendalaman lebih lanjut — waktu yang akan menjawab.