Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
19 February 2026 - 11:52 WITA

“Aturan Ada, Tapi Apakah Sudah Adil?”: Bung Umbu, Mahasiswa Malang Asal Sumba Barat Daya, Kritik Pemerintah soal Penertiban Pedagang

“Aturan Ada, Tapi Apakah Sudah Adil?”: Bung Umbu, Mahasiswa Malang Asal Sumba Barat Daya, Kritik Pemerintah soal Penertiban Pedagang
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Malang, siletsumba.com - Sumba Barat Daya, 19 Februari 2026 — Penertiban pedagang keliling oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali memunculkan perdebatan publik. Meski pemerintah daerah menyatakan telah menyediakan lokasi pasar resmi, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak sesederhana ketersediaan tempat.

Tokoh muda Sumba Barat Daya yang juga merupakan mahasiswa di Malang, Bung Umbu, menyampaikan kritik terbuka terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, penyediaan lokasi pasar harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terkait kelayakan, aksesibilitas, serta dampaknya terhadap penghasilan pedagang kecil.

"Jangan hanya mengatakan tempat sudah disediakan lalu merasa tugas selesai. Pertanyaannya, apakah tempat itu benar-benar layak dan strategis? Apakah pedagang bisa bertahan hidup dari sana?” tegas Bung Umbu.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, namun hukum tidak boleh dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan sosial. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lebih lanjut, Bung Umbu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di daerah.

"Kalau pedagang kecil dan pemulung bisa cepat ditertibkan, bagaimana dengan kasus pencurian, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pembunuhan? Apakah penanganannya juga secepat dan setegas itu? Hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan aparat harus menyentuh seluruh bentuk pelanggaran hukum, terutama kejahatan yang merugikan dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa hukum lebih mudah ditegakkan terhadap masyarakat kecil dibanding pelaku kejahatan serius.

Bung Umbu juga menegaskan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Namun dalam pelaksanaannya, aparat wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalitas, dan pendekatan humanis.

"Penertiban boleh dilakukan, tetapi caranya harus bermartabat, tidak intimidatif, dan tidak mempermalukan warga. Aparat harus hadir sebagai pembina dan pelindung masyarakat, bukan hanya sebagai penegak aturan,” tegasnya.

Bung Umbu menekankan, selain pemerintah, kinerja Satpol PP juga harus dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini penting agar aparat bekerja lebih profesional, persuasif, dan humanis dalam menegakkan aturan, serta mampu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan tindakan tegas.

Ia juga menekankan agar pemerintah tidak bersikap asumtif dan berpikir negatif bahwa kritik atau masukan masyarakat adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah. Menurutnya, pejabat publik harus selalu berpikir positif, membuka dialog, dan menilai setiap aspirasi sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik.

"Kritik bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki. Pemerintah harus melihat aspirasi rakyat dengan positif, bukan selalu berasumsi ada niat buruk,” ujarnya.

Sebagai mahasiswa perantau asal Sumba Barat Daya, Bung Umbu berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pedagang dan masyarakat, sehingga penataan kota dapat berjalan tanpa merugikan warga kecil.

Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa ketertiban bukan sekadar soal memindahkan pedagang, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas, termasuk dalam menangani kasus-kasus serius seperti pembunuhan atau kejahatan berat lainnya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.