Aksi kekerasan jalanan terjadi di Jalan Radamata, tepatnya di sekitar depan Hotel Sumba Sejahtera (HSS) dan Toko Bangun Jaya, Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, pada Sabtu petang (24/1/2026).Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.30 WITA ini mengakibatkan dua orang pemuda, RN (Romi) dan Soni, mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh puluhan orang. Kejadian ini sempat memicu kemacetan panjang karena kerumunan warga memadati lokasi kejadian.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA, kronologi bermula saat korban RN mengendarai sepeda motor dari arah Keretana menuju Kalena Wano. Di perjalanan, RN hendak mendahului sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berada di depannya.RN sempat membunyikan klakson meminta jalan, namun diduga mobil tersebut tidak memberi ruang. Saat RN mencoba menyalip di tikungan, mobil Fortuner tersebut diduga menyenggol bagian belakang motor korban hingga terjatuh.Sesaat setelah terjatuh, sekitar empat orang keluar dari mobil Fortuner dan langsung melakukan pemukulan terhadap RN. Situasi memanas ketika massa yang diperkirakan berjumlah 20 orang tiba-tiba ikut melakukan pengeroyokan. Ipar korban, Soni, yang datang mencoba melerai kejadian tersebut justru turut menjadi sasaran amuk massa.Akibat pengeroyokan ini, RN mengalami luka serius di bagian wajah dan mata kanan, sementara Soni menderita luka robek di pelipis mata kiri.Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya, dengan terlapor atas nama Ridwan dan kawan-kawan, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(Tim Redaksi)
Sumba Barat Daya Jumat 30 Januari 2026 – SMP Kristen Palmad Jetkana resmi diresmikan melalui prosesi pemotongan pita yang berlangsung di Desa Watulabara, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Peresmian sekolah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sumba Barat Daya bersama Ketua Yayasan Palmad Jetkana, Pdt. Alex Malo Dappa, S.Th, serta Ketua Yayasan Bali Life Foundation.Sekolah yang dibangun oleh Bali Life Foundation ini diharapkan menjadi mercusuar pendidikan yang menerangi masa depan anak-anak di wilayah Wewewa Barat dan sekitarnya. Prosesi pemotongan pita menandai dimulainya operasional SMP Kristen Palmad Jetkana sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah pertama yang berorientasi pada pembentukan iman, karakter, dan kecerdasan.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan apresiasi kepada Bali Life Foundation dan Yayasan Palmad Jetkana atas kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan di daerah. Ia berharap SMP Kristen Palmad Jetkana dapat menjadi pusat pembinaan generasi muda yang beriman, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan zaman.Sementara itu, Ketua Yayasan Palmad Jetkana, Pdt. Alex Malo Dappa, S.Th, menyampaikan rasa syukur atas berdirinya sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa SMP Kristen Palmad Jetkana diharapkan menjadi mercusuar yang memberi arah, harapan, dan terang bagi anak-anak Sumba Barat Daya melalui pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Kristiani.Ketua Yayasan Bali Life Foundation dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan SMP Kristen Palmad Jetkana merupakan bagian dari misi yayasan untuk menghadirkan pendidikan yang layak di daerah terpencil. Ia berharap sekolah ini dapat menjadi simbol harapan dan pusat perubahan positif bagi masyarakat sekitar.Acara peresmian juga dimeriahkan dengan pembacaan puisi yang dipersembahkan oleh siswa-siswi SMP Kristen Palmad Jetkana berjudul “Sekolah Harapan Kami”. Puisi tersebut menggambarkan rasa syukur dan harapan para siswa terhadap hadirnya sekolah sebagai mercusuar ilmu dan masa depan mereka.Di tanah kami yang sederhanaKini menyala cahaya pengetahuanSMP Palmad Jetkana berdiri teguhMenjadi mercusuar bagi mimpi-mimpi kamiPembacaan puisi tersebut mendapat sambutan hangat dari para undangan yang hadir.Peresmian SMP Kristen Palmad Jetkana berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pihak yayasan, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, orang tua siswa, serta warga Desa Watulabara.
Siletsumba.com - Sebuah pesan menyentuh datang dari wilayah pedalaman Desa Rita Baru Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Di lorong sekolah SD Negeri Rita yang sederhana, suara aspirasi terdengar lantang dari seorang siswi kecil, tokoh masyarakat, hingga ibu hamil yang bertaruh nyawa akibat infrastruktur jalan yang memprihatinkan.Dalam pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, Icha, seorang siswi SD Negeri Rita, dengan polos namun tegas menyampaikan harapannya kepada Bupati SBD, Ibu Ratu Wulla Talu. "Saya mau sampaikan, tahun ini atau tahun depan, jalan ini dikerjakan jadi aspal. SD Negeri Rita dan SMP Negeri 6 Kecamatan Wewewa Selatan menjadi SD Negeri dan SMP Negeri yang terpencil, daerah tertinggal, dan jauh dari perkotaan," ungkap Icha mewakili teman-temannya. Ia berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap akses pendidikan mereka.Dukungan serupa datang dari Ketua Komite Sekolah SDN Rita, Adolf Dapa. Ia menegaskan bahwa permohonan cucunya adalah jeritan hati masyarakat setempat. "Terkait jalan dari Rita ke Delo, saya sebagai Ketua Komite memohon, kalau boleh mulai tahun ini sampai tahun 2027, mohon diaspal," ujar Adolf. Ia menekankan kondisi jalan yang berlumpur saat hujan sangat membahayakan dan menghambat aktivitas warga.Ibu Hamil Bertaruh Nyawa di Jalan RusakKisah paling memilukan dituturkan oleh Novita, seorang ibu hamil di Desa Rita Baru. Dengan menahan emosi, ia menceritakan betapa fatalnya kondisi jalan bagi keselamatan ibu dan bayi. Akses yang buruk membuat perjalanan menuju fasilitas kesehatan menjadi perjuangan hidup dan mati. "Kasihan kami ibu hamil yang jauh-jauh, jalannya rusak. Belum sampai di Rumah Sakit atau Puskesmas, kami sudah melahirkan di jalan," ungkap Novita dengan nada bergetar.Novita memohon agar Bupati dan DPRD SBD segera turun tangan melihat langsung kondisi di lapangan. Baginya, perbaikan jalan bukan sekadar kenyamanan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa warga yang sakit atau hendak melahirkan."Tolong Mama Ibu Bupati, perbaiki jalan ini secepatnya," tutupnya.Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rita Baru masih menanti realisasi pembangunan infrastruktur yang layak demi mengejar ketertinggalan dari wilayah lain di Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur.(Reporter: Tim Siletsumba)
SUMBA BARAT DAYA – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku kerap menjadi sasaran serangan akun palsu di media sosial. Serangan tersebut muncul dalam bentuk komentar provokatif, tudingan tanpa dasar, hingga upaya menjatuhkan kredibilitas jurnalis setelah pemberitaan dipublikasikan.Berdasarkan pantauan dan pengalaman langsung jurnalis siletsumba.com, akun-akun yang melakukan serangan umumnya tidak menggunakan identitas asli, memakai nama samaran, foto profil tidak jelas, serta memiliki aktivitas yang tidak wajar. Akun-akun tersebut cenderung aktif secara bersamaan, terutama saat media memberitakan isu-isu yang menyentuh kepentingan publik dan persoalan sensitif.Praktik ini dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang tidak hanya merugikan jurnalis secara personal, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers. Serangan anonim tersebut dinilai tidak sehat karena mengabaikan mekanisme resmi dalam dunia jurnalistik.Padahal, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jalur tersebut merupakan cara beradab dan bertanggung jawab untuk meluruskan informasi, bukan dengan menyerang melalui akun anonim.Selain berdampak pada psikologis jurnalis, keberadaan akun palsu juga berpotensi menyesatkan opini publik, karena informasi yang disampaikan tidak dapat diverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan kritis dalam bermedia sosial, tidak mudah terpancing provokasi, serta memeriksa kredibilitas akun sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi.siletsumba.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang, serta menolak segala bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers.
SUMBA BARAT DAYA – Video hasil investigasi siletsumba.com mengungkap dugaan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di depan Hotel Sumba Sejahtera, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).Investigasi tersebut dihimpun oleh jurnalis siletsumba.com pada 25 Januari 2026, saat menemui para korban RN dan S di kediaman mereka pascakejadian peristiwa tanggal 24 Januari 2026, serta berdasarkan keterangan saksi mata Ibu Elin Nani yang berada di sekitar lokasi belakang Keuskupan Weetabula. Peristiwa dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA dan diduga melibatkan sejumlah oknum pelaku.Menurut penuturan saksi mata Ibu Elin Nani yang ditemui jurnalis siletsumba.com di kediamannya, ia melihat secara langsung saudara kandungnya Romy Nani bersama suaminya Sony menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan, berupa pemukulan, tumbukan, serta tendangan oleh sekelompok orang.Melihat kondisi tersebut, Ibu Elin Nani mengaku berupaya menghentikan aksi kekerasan dengan cara membuka bajunya dan mengangkatnya ke atas di tengah kerumunan massa, sebagai bentuk kepanikan dan upaya terakhir agar massa menghentikan tindakan penganiayaan.Dalam rekaman video investigasi yang diperoleh siletsumba.com, tampak tiga tokoh berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Ketiganya dinilai memiliki pengetahuan langsung terkait peristiwa tersebut dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.Adapun tiga tokoh yang terekam dalam video dimaksud adalah Bapak Lambertus Todo, Bapak Jhek Keremata, dan Bapak Artho Umbu Rey.Sementara itu, para korban yang ditemui siletsumba.com mengaku mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Hingga berita ini diterbitkan, siletsumba.com masih terus menghimpun informasi lanjutan serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Siletsumba.com – Sebuah peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di depan Hotel Sumba Sejahtera, Desa Radamata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Insiden yang melibatkan puluhan pelaku ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat setempat.Menurut informasi yang dihimpun, korban yang bernama R. N., mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tidak dikenal setelah terjadi interaksi di jalan raya. Awalnya, R. N. mengendarai sepeda motor dari arah Waitabula menuju Tambolaka dan sempat bersitegang dengan pengemudi sebuah mobil Fortuner hitam sebelum memarkir kendaraannya di depan Hotel Sumba Sejahtera. Situasi kemudian memanas saat pengemudi Fortuner bersama sejumlah orang lainnya turun dan mulai mengeroyok korban secara brutal. Sekitar 4 orang diduga turut ambil bagian dalam aksi itu, sehingga korban mendapat luka-luka di pelipis mata kiri dan pipi kiri dan beberapa bagian tubuhnya. Salah satu keluarga korban, S, menyampaikan bahwa ketika ia tiba di lokasi, R. N. sudah terjatuh di atas aspal akibat hantaman. Ketika mencoba melerai, keluarga tersebut justru S ikut menjadi sasaran amukan kelompok pelaku. "S menerima telepon dari keluarga yang memberitahukan adanya masalah di depan hotel. Ketika saya datang, saya melihat adik Ipar saya sudah dipukul sampai terjatuh," ujar kakak Ipar korban. Sementara itu, istri korban Ibu EN turut menyaksikan kejadian tersebut dan sempat berteriak sambil mengangkat dan membuka bajunya agar pengeroyokan dihentikan. Ia juga menyebutkan bahwa seorang oknum aparat penegak hukum berinisial “R. U. R” diduga ikut memukul korban, demikian pula seorang lainnya berinisial B. R. Keluarga korban saat ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/13/1/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas seluruh pelaku pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan apakah sudah ada pihak yang diamankan.Kejadian pengeroyokan semacam ini memunculkan keprihatinan publik lantaran berdampak terhadap rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sumba Barat Daya. Siletsumba.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.
Kupang, Nusa Tenggara Timur -SMA Negeri 3 Kota Kupang, salah satu sekolah negeri unggulan di ibu kota Provinsi NTT, kini berada dalam pusaran sorotan publik. Pembangunan Gedung Utama sekolah tersebut meninggalkan jejak persoalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen administrasi dan ketidakjelasan status aset, indikasi korupsi dana pendidikan, konflik internal berkepanjangan, hingga mencuatnya kesaksian dugaan pelecehan seksual terhadap guru honorer yang yang saat ini sudah (PPPK) dinilai mencerminkan pembiaran institusional.Kasus ini dinilai tidak lagi bersifat lokal, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.Dokumen Dipertanyakan, Status Aset Masih DinilaiInformasi yang dihimpun dari sumber internal sekolah menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pembangunan Gedung Utama SMA Negeri 3 Kota Kupang. Ditemukan perbedaan identitas pejabat dalam dokumen resmi serta perubahan nomenklatur pekerjaan dari “rekonstruksi” menjadi “renovasi” yang diduga tidak melalui mekanisme administratif yang sah.Seiring dengan itu, saat ini Pemerintah Provinsi NTT tengah melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset-aset SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk Gedung Utama sekolah. Informasi ini diperoleh setelah tim penilai barang dan aset Provinsi NTT turun langsung ke lokasi sekolah, bersama tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Jak Makin.“Kita akan melakukan penilaian secara menyeluruh,” demikian pernyataan yang disampaikan di lokasi peninjauan.Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan status aset, nilai ekonomis bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah.Dugaan Korupsi Dana BOS: Polda NTT Menunggu Hasil InspektoratSelain persoalan fisik dan administrasi bangunan, SMA Negeri 3 Kota Kupang juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dana BOS dan anggaran pendidikan lainnya. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.Proses perhitungan tersebut menjadi salah satu tahapan kunci dalam menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.Secara terpisah, penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi berwenang. “Kita menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian dari badan aset,” ujarnya singkat.Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan bergantung pada hasil audit serta penilaian resmi negara.Namun demikian, lamanya proses ini kembali memunculkan kekhawatiran publik akan potensi berlarut-larutnya penanganan perkara, yang berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan.Tekanan terhadap Pihak yang Membuka FaktaTak kalah mengkhawatirkan, muncul laporan adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang berupaya membuka persoalan administrasi, aset, dan anggaran sekolah. Beberapa di antaranya disebut mengalami pencopotan jabatan, marginalisasi, hingga intimidasi nonformal.Fenomena ini memperkuat dugaan adanya praktik pembungkaman dan kultur takut di lingkungan pendidikan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pelapor (whistleblower).Kesaksian Korban dan Pola Pembiaran InstitusionalDi tengah persoalan administrasi dan keuangan, mencuat kesaksian serius terkait dugaan pelanggaran etika dan pelecehan seksual. Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan hubungan tidak pantas antar sesama tenaga pendidik di SMA Negeri 3 Kota Kupang telah berlangsung lama dan diketahui secara luas oleh warga sekolah.Menurut sumber tersebut, persoalan ini bahkan pernah mendapat teguran dari pimpinan sebelumnya, namun diduga tidak pernah ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin atau etik yang tegas.Lebih serius lagi, sumber yang sama melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru honorer yang dilakukan oleh oknum pejabat (WAKASEK) sekolah yang disebut merupakan pihak yang sama. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja pelaku, ketika korban secara tiba-tiba dirangkul dan mengalami sentuhan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan.Korban disebut berupaya menolak dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan, laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti secara formal. Kepala sekolah, menurut kesaksian sumber, menyampaikan pernyataan yang dinilai melemahkan posisi korban dengan mengatakan, “ibu tidak punya bukti, menghindar saja.”Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan kegagalan institusional dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, sekaligus memperkuat relasi kuasa yang merugikan guru honorer sebagai kelompok paling rentan dalam struktur pendidikan.Upaya korban untuk mencari keadilan selanjutnya justru disebut berujung pada tekanan sosial dan psikologis, mulai dari cemoohan rekan kerja hingga dugaan intimidasi berupa ancaman pemutusan hubungan kerja. Situasi ini mencerminkan dugaan praktik pembungkaman dan reviktimisasi.Perspektif Hukum: Dugaan Pelanggaran UU TPKS dan TipikorSecara hukum, dugaan pelecehan seksual tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sementara dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.UU TPKS dan regulasi perlindungan saksi secara tegas mewajibkan institusi pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dari intimidasi, serta menjamin pemulihan dan keadilan.Alarm Darurat Integritas PendidikanKasus SMA Negeri 3 Kota Kupang menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional. Ketika sekolah — yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat — justru diwarnai dugaan manipulasi administrasi, korupsi dana BOS, serta pembiaran terhadap kekerasan seksual, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga martabat dan keselamatan tenaga pendidik.Publik mendesak negara hadir secara tegas, transparan, dan berani. Menjaga citra institusi tidak boleh mengorbankan kebenaran, keadilan, dan hak korban.
Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru, Tim WatchDog NTTKorupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan keadilan, merusak pendidikan, dan mengkhianati nilai-nilai iman. Korupsi mencuri bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan, masa depan, dan martabat manusia.Perspektif Hukum: Pengkhianatan terhadap KonstitusiDalam pandangan hukum, korupsi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Mahkamah Konstitusi bahkan menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik dan meluas.Korupsi sering dilakukan oleh mereka yang diberi amanah kekuasaan. Ketika kewenangan disalahgunakan, hukum bukan sekadar dilanggar, keadilan dikhianati. Negara hukum kehilangan wibawa jika korupsi dibiarkan, dan rakyat kehilangan kepercayaan jika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.Karena itu, melawan korupsi adalah bagian dari menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah negara.Perspektif Pendidikan: Merampas Masa Depan GenerasiDalam dunia pendidikan, korupsi adalah kejahatan antargenerasi. Setiap rupiah dana pendidikan yang dikorupsi berarti:- buku yang tidak sampai ke siswa,- ruang kelas yang tak pernah diperbaiki,- kesempatan belajar yang dirampas.Korupsi menciptakan ketidakadilan struktural. Anak-anak dari keluarga sederhana menjadi korban paling nyata, sementara pelaku menikmati hasil kejahatan di balik meja kekuasaan.Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia. Maka ketika pendidikan dikorupsi, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi nilai dan karakter bangsa. Di sinilah peran guru menjadi strategis: menanamkan kejujuran, keberanian, dan integritas sebagai fondasi peradaban.Melawan korupsi berarti melindungi masa depan anak-anak bangsa.Perspektif Iman: Dosa Sosial dan Pengkhianatan MoralDalam sudut pandang iman, korupsi adalah dosa sosial. Ia bukan hanya kesalahan pribadi, tetapi perbuatan yang melukai banyak orang. Korupsi bertentangan dengan nilai kebenaran, keadilan, dan kasih terhadap sesama.Semua agama mengajarkan bahwa:- mengambil yang bukan hak adalah kejahatan,- memperkaya diri dari penderitaan orang lain adalah kebejatan moral,- diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk keterlibatan.Iman yang sejati tidak netral terhadap korupsi. Iman memanggil nurani untuk berpihak pada kebenaran, meski harus menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kesendirian. Kejujuran mungkin membuat seseorang terasing, tetapi kebohongan akan menghancurkan jiwa dan bangsa.Korupsi hanya akan bertahan jika:- hukum dilemahkan,- pendidikan dibungkam,- dan iman dipisahkan dari keberanian moral.Sebagai guru dan bagian dari masyarakat sipil, kami menegaskan:integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.kejujuran bukan kelemahan, melainkan kekuatan.Melawan korupsi adalah panggilan hukum, tugas pendidikan, dan suara iman.Dan sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani benar, meski sendirian.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang dirangkaikan dengan forum penyerapan aspirasi mahasiswa, Senin (26/1/2026), di Graha Unitri Lantai 2.Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh ormawa terkait dasar hukum, sistem kerja, dan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unitri.Ketua DPM Unitri, Yohanes Umbu Ate, menyampaikan bahwa UUD Ormawa merupakan pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi mahasiswa agar berjalan sesuai prinsip demokratis, transparan, dan bertanggung jawab."Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh mahasiswa memahami UUD Ormawa sebagai landasan berorganisasi, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengambilan keputusan,” ujarnya.Dalam pemaparan materi, DPM Unitri menjelaskan sejumlah poin penting dalam UUD Ormawa, meliputi legalitas ormawa, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, mekanisme musyawarah dan pengambilan keputusan, serta pengawasan dan sanksi organisasi.Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga membuka ruang dialog melalui sesi rapat dengar pendapat. Mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh ormawa di tingkat fakultas maupun universitas.Ketua Divisi Advokasi DPM Unitri, Ardinsus G. Naldi, mengungkapkan bahwa aspirasi yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan pengadaan sekretariat bagi HMPS, alokasi dana kegiatan, serta peningkatan fasilitas kampus.Aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti melalui audiensi dengan pihak kemahasiswaan dan rektorat. DPM berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi mahasiswa hingga ada tindak lanjut yang jelas dan transparan,” tegasnya.Melalui kegiatan ini, DPM Unitri berharap mahasiswa semakin memahami posisi dan peran UUD Ormawa sebagai pedoman dasar organisasi. DPM juga membuka ruang penyampaian aspirasi mahasiswa secara langsung melalui sekretariat DPM sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi dan demokrasi kampus. (Umbu Raider)
Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan konsistensi dan keseriusannya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Hal tersebut tercermin dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polda NTT telah bersurat secara resmi kepada Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT untuk melakukan validasi dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2020–2021.Tim Investigasi ITDA Provinsi NTT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dari Polda NTT telah diterima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyidik Polda NTT tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mampu mengungkap aktor-aktor intelektual yang selama ini diduga berada di balik praktik korupsi anggaran pendidikan.“Kami berharap penyidik Polda NTT mampu membongkar aktor-aktor intelektual yang selama ini sangat dikenal dan dianggap kebal hukum. Bahkan dalam pengalaman sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkesan tidak berdaya menghadapi mereka. Sudah berulang kali datang dengan kekuatan penuh, namun pulang tanpa hasil,” ujar Jusup.Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pada SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang, Provinsi NTT, bukan perkara mudah. Selain nilai anggaran yang besar, terdapat kompleksitas sumber pendanaan, yakni Dana BOS dan Dana Komite Sekolah.Menurutnya, dalam praktik yang diduga menyimpang, Dana Komite kerap disalahgunakan sebagai instrumen untuk menjebak oknum aparat penegak hukum melalui skema bagi hasil, yang berpotensi mengaburkan proses penyidikan. Akibatnya, SP2HP tidak pernah diberikan kepada pelapor, bahkan dalam beberapa kasus muncul dugaan intimidasi balik terhadap pihak-pihak yang kritis.Namun, Jusup menilai bahwa pola penanganan yang dilakukan Subdit III Tipikor Polda NTT saat ini menunjukkan perbedaan signifikan. Dengan diterbitkannya SP2HP secara bertahap, publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang sedang berjalan.“Setelah menerima SP2HP secara rutin, publik akhirnya bisa membedakan mana penyidik yang bekerja secara profesional dan berintegritas, dan mana yang tidak,” tegasnya.Forum Guru NTT juga menekankan pentingnya penerapan asas fiksi hukum (presumptio iuris de iure), yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui hukum sejak peraturan perundang-undangan diundangkan secara resmi. Oleh karena itu, ketidaktahuan terhadap hukum (ignorantia juris non excusat) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi atau tanggung jawab hukum.“Asas ini berlaku untuk semua pihak, siapapun tidak boleh kebabal hukum tanpa terkecuali, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Jusup.Lebih lanjut, Jusup mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima Forum Guru NTT, dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya terjadi pada periode 2020–2021, melainkan mencakup rentang tahun 2019 hingga 2023. Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa anggaran tahun 2022–2023 masih akan ditindaklanjuti, sementara dugaan korupsi anggaran tahun 2017–2019 sebelumnya telah ditangani oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, namun tanpa adanya SP2HP secara berkala dan minim pantauan media.Berbagai rumor mengenai dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu juga berkembang di tengah masyarakat. Namun Forum Guru NTT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat diawasi publik.Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pendidikan, khususnya Dana BOS dan Dana Komite, dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Stepanus Umbu Pati