Hero Image
BBM Pertalite Bersubsidi di Sumba Barat Daya Dijual Rp30.000 per Botol Aqua Besar, Siapa yang Diuntungkan?

SUMBA BARAT DAYA, NTT – Berdasarkan pantauan di lapangan, penjualan BBM Pertalite bersubsidi secara eceran di sejumlah wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik. Satu botol Aqua besar berisi Pertalite dijual hingga Rp30.000, jauh di atas harga resmi di SPBU.Ironisnya, negara menggelontorkan subsidi agar masyarakat memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau. Namun di lapangan, warga justru harus membeli dengan harga berkali-kali lipat karena keterbatasan akses dan ketergantungan pada pengecer.Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil bisa beredar luas di tingkat eceran dengan harga yang sangat tinggi? Apakah persoalan ini semata-mata dipengaruhi biaya distribusi, atau ada dugaan penyimpangan dalam rantai penyaluran yang perlu ditelusuri?Silet Sumba meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya. Jika ditemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerima, bukan ruang untuk dimanfaatkan secara melawan hukum. Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar tujuan subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.Silet Sumba akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan publik dan mendorong agar distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Bupati Sumba Barat Daya Resmi Buka Turnamen Camat Cup Wewewa Barat 2026 di Lapangan Rato Dimmu

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Bupati Sumba Barat Daya, Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., secara resmi membuka Turnamen Camat Cup Wewewa Barat 2026 yang digelar di Lapangan Rato Dimmu, Kecamatan Wewewa Barat, pada Rabu, 22 Juli 2026.Pembukaan turnamen berlangsung meriah dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Camat Wewewa Barat, para kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, panitia, serta ribuan masyarakat dan pecinta sepak bola yang memadati Lapangan Rato Dimmu.Dalam sambutannya, Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyampaikan bahwa turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan, membangun sportivitas, serta menggali potensi atlet muda di Kabupaten Sumba Barat Daya."Melalui Camat Cup ini, saya berharap lahir bibit-bibit pemain sepak bola yang mampu mengharumkan nama Sumba Barat Daya di tingkat regional maupun nasional. Bertandinglah dengan semangat, junjung tinggi sportivitas, dan jadikan turnamen ini sebagai ajang memperkuat persatuan," ujar Bupati.Bupati juga mengapresiasi panitia, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama sehingga turnamen dapat terlaksana dengan baik.Turnamen Camat Cup Wewewa Barat 2026 diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga sepak bola di wilayah Wewewa Barat sekaligus mempererat hubungan antar desa melalui kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.Dengan tendangan pertama sebagai simbol dimulainya pertandingan, Bupati Sumba Barat Daya secara resmi membuka Turnamen Camat Cup Wewewa Barat 2026 yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta dan masyarakat yang hadir.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Hormati Putusan Pengadilan, Perbedaan Pendapat Harus Ditempuh Melalui Jalur Hukum

ATAMBUA, SILETSUMBA.COM – Putusan praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik pascaputusan Pengadilan Negeri Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Piche Kota. Di tengah perdebatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan pentingnya menghormati putusan pengadilan serta menjaga independensi profesi advokat.Menurut Rikha, dalam negara hukum setiap pihak memiliki hak untuk tidak sependapat dengan putusan hakim. Namun, perbedaan tersebut harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Memahami Fungsi PraperadilanPraperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menilai apakah suatu tindakan penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Artinya, ketika hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan menjadi wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.Advokat Adalah Penegak HukumUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Perlindungan hukum juga diberikan kepada advokat yang bertindak dengan itikad baik dalam membela kepentingan hukum kliennya.Karena itu, keberadaan advokat bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan yang adil sesuai prinsip due process of law.Edukasi Hukum bagi MasyarakatSiletSumba.com mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perbedaan pendapat terhadap putusan pengadilan adalah hal yang wajar dalam sistem hukum. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang mengarah pada tekanan terhadap hakim, penyidik, jaksa, maupun advokat.Menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik. Kritik tetap merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan argumentasi hukum, serta menghormati independensi lembaga peradilan.Negara hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penegak hukum—hakim, penyidik, jaksa, dan advokat—menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, saling menghormati kewenangannya, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.

1 bulan yang lalu
Hero Image
BREAKING NEWS | SILETSUMBA.COMBupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK, Kenakan Rompi Tahanan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melconel, Alvonsus Gani, serta Direktur Utama Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.00 WIB menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.Saat dihujani pertanyaan awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Lalu Ahmad Zaini memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.Sumber: KPK / Alan

1 bulan yang lalu
Hero Image
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, 19 Orang Diamankan; Dugaan Terkait Proyek Pemkab Masih Didalami

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.Berdasarkan keterangan resmi KPK, dari 19 orang yang diamankan, 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Dugaan keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.Sesuai ketentuan hukum, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT masih berstatus menjalani pemeriksaan hingga KPK menyampaikan hasil gelar perkara dan menetapkan status hukum masing-masing.KPK menyatakan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Diduga Dicekik, Dipukul, dan Rambut Ditarik Saat Menjemur Pakaian, Seorang Guru SD Dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Seorang perempuan berinisial D.D. (22), warga Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Berdasarkan isi STPL yang diterima SiletSumba.com, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan.Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang menjemur pakaian di samping rumah. Tidak lama kemudian, seorang perempuan berinisial A.D.B., yang diketahui berprofesi sebagai guru di SD Negeri Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diduga datang menghampiri pelapor.Menurut keterangan pelapor yang tertuang dalam STPL, A.D.B. kemudian diduga melakukan pemukulan, mencekik leher, serta menarik rambut pelapor hingga korban mengalami luka di bagian leher dan kedua lututnya.Setelah membuat laporan di SPKT Polres Sumba Barat Daya, korban kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke Puskesmas Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya.Dokumentasi yang diterima redaksi SiletSumba.com memperlihatkan sejumlah bukti pendukung laporan tersebut. Pada bagian kiri atas tampak Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Sumba Barat Daya sebagai bukti bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Pada bagian kanan atas terlihat luka dan memar di bagian leher yang menurut keterangan pelapor merupakan akibat dugaan penganiayaan. Pada bagian kiri bawah tampak memar disertai lecet pada lutut yang juga diduga dialami korban saat kejadian. Sementara pada bagian kanan bawah terlihat bukti pelayanan kesehatan yang menunjukkan korban telah menjalani pemeriksaan medis setelah peristiwa tersebut.Seluruh dokumen dan foto tersebut telah diserahkan oleh pelapor sebagai bagian dari bukti awal kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya untuk mendukung proses penyelidikan.Hingga berita ini diterbitkan, SiletSumba.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari A.D.B. terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polres Sumba Barat Daya. Seluruh dugaan yang termuat dalam laporan polisi tersebut masih dalam proses pembuktian hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi SiletSumba.com)

1 bulan yang lalu
Hero Image
Diduga Angkut Pertalite Bersubsidi ke Sumba, Kapal Ridho Ilahi Diperiksa Tim Tipidter Polres SBD

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Berawal dari laporan masyarakat di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diterima Redaksi SiletSumba.com pada Jumat malam, 17 Juli 2026, terkait dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi menggunakan Kapal Ridho Ilahi menuju Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Redaksi SiletSumba.com melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Waikelo sejak Sabtu, 18 Juli 2026, pukul 06.30 WITA.Sekitar pukul 12.00 WITA, saat Kapal Ridho Ilahi bersandar di Pelabuhan Waikelo, tim menemukan BBM jenis Pertalite bersubsidi yang masih berada di atas kapal, terdiri dari 9 jerigen berkapasitas 20 liter dan 2 jerigen berkapasitas 30 liter, dengan total sekitar 240 liter.Tidak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Aris Lago bersama anggota, termasuk Erwin, naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diduga berisi BBM bersubsidi tersebut serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status kepemilikan maupun tujuan pengangkutan BBM tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan adanya pelanggaran hukum.SiletSumba.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Ketua KONI Pusat Tinjau Persiapan Arena Pacuan Kuda Oba Calo, Sumba Barat Daya Diproyeksikan Jadi Venue PON PORDASI XXII Tahun 2028

Ketua KONI Pusat Tinjau Persiapan Arena Pacuan Kuda Oba Calo, Sumba Barat Daya Diproyeksikan Jadi Venue PON PORDASI XXII Tahun 2028SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM – Ketua KONI Pusat, Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman bersama istri, Rita, melakukan peninjauan langsung ke lokasi Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Kamis (16/7/2026).Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, unsur Forkopimda, serta jajaran Pengurus PORDASI Kabupaten Sumba Barat Daya.Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi yang diproyeksikan menjadi salah satu venue cabang olahraga berkuda pada Pekan Olahraga Nasional (PON) PORDASI XXII Tahun 2028, di mana Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi tuan rumah bersama.Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo memiliki luas sekitar 54 hektare, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi arena pacuan kuda bertaraf nasional.Dalam penyampaiannya, Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman menegaskan bahwa arena pacuan kuda tersebut akan dibangun sesuai standar nasional guna mendukung penyelenggaraan PON PORDASI XXII Tahun 2028.Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan kini tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah rekomendasi diterbitkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan mulai mengucurkan anggaran pembangunan."Kami berharap seluruh persyaratan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan arena pacuan kuda standar nasional ini bisa segera dimulai. Kehadiran fasilitas olahraga ini tidak hanya untuk menyukseskan PON PORDASI 2028, tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet berkuda serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Sumba Barat Daya," ujar Marciano Norman.Pembangunan arena pacuan kuda ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga berkuda di Pulau Sumba yang selama ini dikenal sebagai daerah asal Kuda Sandelwood, sekaligus memperkuat pelestarian budaya berkuda yang telah menjadi identitas masyarakat Sumba.Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, Lapangan Pacuan Kuda Oba Calo diharapkan menjadi venue representatif yang mampu mengharumkan nama Nusa Tenggara Timur pada ajang PON PORDASI XXII Tahun 2028.

1 bulan yang lalu
Hero Image
SiletSumba.com Apresiasi Ketegasan Kepala Karantina Vera Lobo, Dua Kali Gagalkan Pengiriman 100 Ekor Kuda Tanpa Dokumen di Pelabuhan Waikelo

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Ketegasan Kepala Karantina Pelabuhan Waikelo, Vera Lobo, bersama seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas pengawasan lalu lintas ternak patut mendapat apresiasi.Berdasarkan keterangan yang disampaikan Vera Lobo saat ditemui Redaksi SiletSumba.com di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026), Karantina Pelabuhan Waikelo telah dua kali menggagalkan pengiriman kuda yang tidak dilengkapi dokumen resmi.Penindakan pertama dilakukan pada pertengahan Desember 2025 dengan menggagalkan pengiriman 49 ekor kuda. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, petugas kembali menggagalkan 51 ekor kuda yang hendak diberangkatkan menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan.Dengan demikian, dalam dua kali operasi tersebut, sebanyak 100 ekor kuda berhasil dicegah untuk diberangkatkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan karantina.Menurut Vera Lobo, kuda-kuda tersebut berasal dari Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman ternak wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kesehatan hewan dan mencegah pelanggaran hukum.Sikap tegas Karantina Pelabuhan Waikelo dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu keluar Pulau Sumba tetap berjalan, meskipun terdapat berbagai tantangan dalam mengawasi lalu lintas ternak antarpulau.Redaksi SiletSumba.com mengapresiasi komitmen Kepala Karantina Vera Lobo beserta seluruh jajarannya yang tetap menjalankan tugas secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.SiletSumba.com juga berharap sinergi antara Karantina, Syahbandar, Dinas Peternakan, Kepolisian, dan instansi terkait terus diperkuat agar setiap pengiriman ternak dari Pulau Sumba berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat melindungi kepentingan peternak, menjaga kesehatan hewan, serta mempertahankan nama baik daerah.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Dugaan Lobi Warnai Pengiriman Kuda ke Jeneponto, Integritas Wartawan Diuji di Pelabuhan Waikelo

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengiriman ternak kembali mencuat di Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Informasi yang diterima Redaksi SiletSumba.com pada Kamis (16/7/2026) pagi menyebutkan adanya dugaan upaya meloloskan pengiriman kuda yang tidak memenuhi prosedur menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan.Selain dugaan pelanggaran prosedur, redaksi juga menerima informasi mengenai adanya dugaan pendekatan atau lobi terhadap wartawan pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka.Wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, menyatakan dirinya menolak segala bentuk pendekatan yang diduga bertujuan memengaruhi independensi pemberitaan."Saya memilih menjaga marwah pers. Wartawan tidak boleh dibeli dengan rupiah. Tugas kami menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan menjadi bagian dari kepentingan siapa pun," tegas Gunter.Menurut informasi yang sedang ditelusuri redaksi, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas ternak, termasuk Syahbandar Pelabuhan Waikelo, Balai Karantina Hewan, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.SiletSumba.com menegaskan bahwa informasi ini masih dalam proses pendalaman. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SiletSumba.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Syahbandar Pelabuhan Waikelo, Balai Karantina, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

1 bulan yang lalu