SUMBA BARAT DAYA — Kondisi fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menjadi sorotan setelah sebuah foto yang diambil pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA memperlihatkan sejumlah sepeda motor berada di dalam ruangan yang disebut sebagai ruang bersalin.Keberadaan kendaraan di dalam ruangan pelayanan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi ruangan, kebersihan, ketertiban, dan standar pelayanan kesehatan di Puskesmas Kori.Jika ruangan tersebut memang merupakan ruang bersalin yang digunakan untuk pelayanan pasien, masyarakat tentu mempertanyakan alasan sepeda motor dapat diparkir di dalam ruangan tersebut.Publik Minta PenjelasanSorotan ini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya terkait tata kelola dan penggunaan ruangan pelayanan di Puskesmas Kori.Masyarakat juga berharap Bupati Sumba Barat Daya ikut memastikan fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan yang layak, aman, bersih, dan nyaman bagi pasien.Sejumlah pertanyaan pun muncul: Apakah ruangan tersebut benar merupakan ruang bersalin? Mengapa sepeda motor berada di dalam ruangan? Apakah saat foto diambil terdapat pasien yang sedang mendapatkan pelayanan persalinan?Pertanyaan tersebut penting dijawab agar kondisi yang terlihat dalam foto tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Bukan Menghakimi, tetapi Meminta KlarifikasiSorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi petugas maupun pihak Puskesmas Kori. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sebenarnya.Foto tersebut menunjukkan kondisi sebagaimana terlihat pada saat dokumentasi dilakukan. Sementara itu, mengenai status ruangan dan alasan kendaraan berada di dalamnya, sepenuhnya perlu dikonfirmasi kepada pihak Puskesmas Kori dan Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya.Publik kini menunggu penjelasan: apakah kondisi tersebut merupakan hal yang diperbolehkan atau justru perlu mendapat evaluasi dari pihak terkait?
Viral Tudingan Gaya Hidup Mewah, Warga Tambolaka Tempuh Jalur HukumSUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat tudingan mengenai gaya hidup mewah dan dugaan sumber harta seseorang menjadi perhatian publik dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial A.L.D., warga Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.Laporan tercatat di Polres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur, pada 17 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.Dalam dokumen laporan disebutkan, persoalan tersebut bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang diduga memuat pernyataan mengenai kehidupan pribadi pelapor. Unggahan tersebut kemudian tersebar melalui media sosial dan mendapat perhatian sejumlah pengguna.Pelapor menduga unggahan tersebut telah menyerang nama baik dan kehormatannya. Persoalan itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan penanganan dari aparat penegak hukum.Viral di Media SosialTangkapan layar unggahan yang beredar memperlihatkan adanya narasi yang mengaitkan gaya hidup mewah dengan dugaan hasil pencurian.Namun, SiletSumba.com tidak menyimpulkan kebenaran atas tudingan tersebut. Substansi tudingan masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.Laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan. Karena itu, setiap pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.Untuk menjaga privasi, redaksi tidak mempublikasikan nomor identitas, nomor telepon, maupun data pribadi lainnya yang tercantum dalam dokumen laporan.Saksi Pertanyakan Perkembangan Penanganan KasusDi tengah proses hukum tersebut, pihak keluarga juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.Rosario Leba Djara, yang disebut sebagai saksi sekaligus kakak kandung pelapor, menyampaikan kepada redaksi SiletSumba.com melalui WhatsApp pada 9 September 2026 sekitar pukul 22.15 WITA, bahwa dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut oleh pihak kepolisian.“Sebagai salah satu saksi sekaligus kakak kandung korban, kami merasa belum mendapatkan kejelasan dari pihak kepolisian mengenai kasus ini sudah berjalan sampai di mana,” demikian keterangan Rosario kepada redaksi.Rosario berharap pihak keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk tahapan penanganan perkara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.Pernyataan Rosario tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan saksi. Pernyataan itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa kepolisian telah menghentikan ataupun mengabaikan perkara.Untuk memperoleh informasi yang berimbang, SiletSumba.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai status, tahapan, dan perkembangan penanganan laporan tersebut.Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.SiletSumba.com akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dan fakta yang dapat diverifikasi.SILETSUMBA.COM | Tajam, Aktual dan Terpercaya.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Musibah kebakaran menimpa sebuah rumah di Kampung Pakotu Teppe, Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 12.10 WITA.Rumah tersebut diketahui milik Melkianus Malo, seorang siswa kelas III SMA Negeri 1 Luakoba, Kecamatan Wewewa Barat.Informasi yang dihimpun SiletSumba.com, saat kebakaran terjadi, Melkianus tidak berada di rumah. Ia sedang berada di Waimangura ketika rumahnya dilalap kobaran api.Hingga berita ini diterbitkan, sumber api belum diketahui. Belum diperoleh informasi resmi mengenai penyebab pasti maupun besarnya kerugian akibat peristiwa tersebut.Kisah Pilu di Balik MusibahPeristiwa ini menjadi semakin memilukan karena Melkianus Malo diketahui merupakan anak yatim piatu dan anak tunggal. Kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan ia tidak memiliki saudara kandung.Di tengah perjuangannya menyelesaikan pendidikan sebagai siswa kelas III SMA, Melkianus kini harus menghadapi musibah kehilangan tempat tinggal.Bagi seorang pelajar yang sedang menatap masa depan, kehilangan rumah bukanlah perkara sederhana. Rumah bukan hanya tempat berlindung, tetapi juga tempat menyimpan harapan, kenangan, dan menjadi ruang untuk berjuang meraih cita-cita.Kini, tempat itu hanya menyisakan kepedihan akibat amukan si jago merah.Harapan di Tengah Puing-PuingMusibah yang dialami Melkianus diharapkan dapat mengetuk kepedulian masyarakat, pemerintah, dunia pendidikan, para pemerhati sosial, maupun para dermawan.Uluran tangan dari berbagai pihak sangat berarti untuk membantu Melkianus melewati masa sulit, terutama agar ia tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki tempat yang layak untuk berteduh.Rumah boleh terbakar, tetapi jangan biarkan masa depan seorang anak ikut padam.SiletSumba.com akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa kebakaran tersebut, termasuk penyebab kejadian dan kondisi Melkianus setelah musibah.Sampai berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih dalam penelusuran.Redaksi SiletSumba.com
SUMBA TIMUR, SILETSUMBA.COM – Peristiwa dugaan pencurian sapi di Desa Praibakul, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian serius masyarakat.Seorang pria yang disebut-sebut bertugas di wilayah Polsek Haharu, yang dalam informasi awal disebut bernama Budi, diamankan warga pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, terkait dugaan kasus pencurian seekor sapi.Tidak hanya pria yang disebut sebagai Budi, seorang pria lainnya yang berada bersama dirinya juga turut diamankan warga. Keduanya kemudian digiring menuju Polsek Haharu untuk menghindari situasi yang semakin tidak kondusif di tengah banyaknya warga yang berdatangan ke lokasi.Berdasarkan data dan fakta awal yang dihimpun Redaksi SiletSumba.com, dalam peristiwa tersebut turut diamankan seekor sapi dan satu unit kendaraan pick up yang pada bagian depannya bertuliskan “Ruba Deo”, dengan nomor polisi ED 8859 AI.DARI POLSEK HAHARU, KEDUANYA KEMUDIAN DIBAWA KE POLRES SUMBA TIMURInformasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan bahwa setelah diamankan dan digiring ke Polsek Haharu, kedua pria tersebut kemudian dijemput oleh personel Satreskrim Polres Sumba Timur pada Minggu sore.Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa dan digiring menuju Polres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut.Langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan perkara tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN TERBUKAPeristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini berada di tangan aparat penegak hukum.Apa sebenarnya kronologi dugaan pencurian sapi tersebut? Siapa pemilik sapi? Apa hubungan kedua pria yang diamankan dengan sapi dan kendaraan pick up tersebut? Dan yang tidak kalah penting, benarkah salah satu pria yang diamankan merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Haharu?Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.Jika status sebagai anggota kepolisian nantinya dikonfirmasi secara resmi dan kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.Sebab, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota institusi penegak hukum memiliki konsekuensi lebih besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Namun sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang bersangkutan juga berhak mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum.SILITSUMBA.COM: FAKTA HARUS DIUTAMAKANSiletSumba.com menegaskan bahwa pihak yang diamankan dalam peristiwa ini belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah.Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan memberikan ruang yang berimbang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.Saat ini publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Sumba Timur mengenai identitas kedua pria yang diamankan, status hukum mereka, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan terhadap seekor sapi dan kendaraan pick up bernomor polisi ED 8859 AI.SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini berdasarkan fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya mengenai kepastian hukum bagi masyarakat ketika produk hukum yang diterbitkan satu lembaga negara berhadapan dengan dokumen atau kebijakan dari lembaga negara lainnya.Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah memastikan RUU Reforma Agraria tidak sekadar mengatur aspek kelembagaan dan redistribusi tanah, tetapi benar-benar memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.Pandangan itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).Dalam rapat tersebut, Umbu Rudi menyoroti potensi persoalan yang muncul akibat tumpang tindih regulasi, kewenangan, maupun dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat ketika terjadi persoalan atau ketidaksinkronan antarproduk hukum yang sama-sama berasal dari negara.Ia kemudian mengangkat kasus konkret yang ditemuinya saat menjalankan masa reses di daerah pemilihannya, yakni sengketa lahan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan seorang warga penyandang disabilitas.“Kalau sertifikat diterbitkan oleh negara melalui BPN, kemudian produk itu tidak diakui oleh lembaga negara lainnya, pertanyaannya adalah di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” kata Umbu Rudi.Menurut dia, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai, baik dalam ranah administrasi negara maupun keperdataan, untuk menentukan keabsahan dan kedudukan masing-masing produk hukum.Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung ditempatkan dalam posisi berhadapan dengan proses pidana ketika status kepemilikan, penguasaan, maupun keabsahan dokumen pertanahan masih dipersoalkan.Perhatian Umbu Rudi semakin besar karena pihak yang terseret dalam perkara tersebut merupakan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan penting bagi negara untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.Persoalan itu sekaligus mendorong Umbu Rudi mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.Menurutnya, sengketa mengenai kepemilikan, penguasaan, atau keabsahan dokumen pertanahan harus terlebih dahulu diuji melalui jalur hukum yang relevan.Jika persoalan menyangkut produk administrasi negara, misalnya, maka mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi salah satu ruang untuk menguji keabsahan keputusan atau dokumen yang diterbitkan pemerintah.“Kalau yang disengketakan adalah produk administrasi atau hak keperdataan, selesaikan lebih dahulu di ranah tersebut. Jangan sampai pidana menjadi pintu pertama yang diketuk ketika status tanahnya sendiri masih dipersoalkan,” ujarnya.Umbu Rudi menegaskan, kasus sengketa lahan di Sumba Timur tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan individual. Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pertanahan dan kehutanan secara lebih menyeluruh.Bagi Umbu Rudi, inti reforma agraria bukan semata-mata mengenai redistribusi tanah ataupun pembentukan lembaga baru. Reforma agraria harus mampu menjawab persoalan paling mendasar dalam negara hukum, yakni kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah diakui oleh negara.Ketika negara menerbitkan dokumen hak kepada masyarakat melalui lembaga yang berwenang, kata dia, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen tersebut mendapatkan pengakuan, kepastian, dan perlindungan hukum.“Ketika negara telah menerbitkan sebuah dokumen hak kepada rakyat, negara pula yang harus memastikan hak tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” tegasnya.Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperjelas kewenangan antarlembaga, tetapi juga memberikan solusi terhadap konflik agraria dan tumpang tindih produk hukum.Dengan demikian, reforma agraria diharapkan benar-benar menjadi instrumen negara dalam menghadirkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan.
SUMBA TIMUR, NTT – Warga masyarakat Desa Praibakul, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan menangkap langsung terduga pelaku pencurian sapi pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.45 WITA.Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setelah sebuah mobil pick up yang diduga digunakan dalam aksi pencurian sapi turut diamankan oleh masyarakat.Berdasarkan informasi yang disiarkan melalui siaran langsung Facebook akun Wulang Nngadu, warga menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian sapi yang terjadi di wilayah tersebut.Dalam siaran langsung itu juga disebutkan bahwa kendaraan pick up tersebut diduga merupakan milik seorang oknum anggota kepolisian yang disebut bernama Budi. Namun, informasi mengenai status kepemilikan kendaraan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.Situasi di lokasi dilaporkan sempat memanas karena massa masyarakat terus berdatangan. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri atau amukan massa, sapi dan kendaraan pick up kemudian digiring dan diamankan ke pos polisi.Proses pengamanan dilakukan oleh aparat di lapangan, termasuk anggota Babinsa bersama personel kepolisian.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian, identitas para pihak yang diamankan, status sapi yang diduga dicuri, maupun kepemilikan kendaraan pick up tersebut.SiletSumba.com masih terus berupaya menghimpun informasi dan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian serta pihak terkait. Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui.
Bapak Yaya Dunga meminta agar jajaran Dinas Pertanian, khususnya Kepala Bidang terkait, turun langsung ke kelompok-kelompok tani untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.Menurut Yaya Dunga, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administrasi, foto kegiatan, maupun data yang terlihat rapi di atas meja.Ia meminta pemerintah turun langsung dan memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan.Sebab, menurut informasi yang disampaikan Yaya Dunga, terdapat persoalan yang perlu diverifikasi secara serius, termasuk dugaan adanya pengurus atau ketua kelompok penerima bantuan yang disebut tidak memiliki lahan maupun aktivitas pertanian yang memadai, tetapi memperoleh bantuan.Begitu pula dengan bantuan pertanian berupa benih, pupuk hingga alat mesin pertanian seperti traktor.Yaya Dunga meminta agar pemerintah memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani justru disewakan atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu.“Bantuan pertanian bukan milik pribadi dan bukan milik pengurus kelompok. Bantuan itu berasal dari uang rakyat dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” menjadi pesan utama yang disampaikan Yaya Dunga.Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan dan pendampingan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).Menurut Yaya Dunga, kehadiran PPL di tengah petani perlu benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.Jangan sampai petani jarang melihat PPL berada di sawah dan kebun, tetapi ketika terdengar informasi Kepala Dinas, Bupati atau Wakil Bupati akan melakukan kunjungan lapangan, semua tiba-tiba terlihat sibuk.Topi dipakai.Sepatu bot dipasang.Dokumentasi disiapkan.Lapangan mendadak terlihat hidup.Namun pertanyaannya, setelah pejabat pulang, apakah pendampingan kepada petani tetap berjalan?Petani padi dan jagung membutuhkan pendampingan nyata. Mereka membutuhkan penyuluh yang hadir untuk melihat kondisi tanaman, membantu menghadapi persoalan hama dan penyakit, memberikan arahan penggunaan benih dan pupuk serta mendampingi petani meningkatkan hasil produksi.Karena itu, Yaya Dunga meminta agar pengawasan terhadap bantuan pertanian dan kinerja pendampingan di lapangan dilakukan secara nyata.Turun langsung. Datangi kelompok tani. Temui petani. Periksa kondisi sebenarnya tanpa hanya bergantung pada laporan.Perlu dipastikan siapa penerima bantuan, apakah benar-benar memiliki lahan, apakah aktif bertani dan bagaimana bantuan pemerintah tersebut digunakan.Jangan sampai laporan menyatakan program berhasil, sementara petani di lapangan justru bertanya: bantuan itu sebenarnya untuk siapa?Setiap bantuan yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat.Lapangan tidak bisa dibohongi oleh laporan. Karena itu, turunlah dan buktikan sendiri.Catatan Redaksi: Informasi yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.
KUPANG — Polemik perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terjadi di sejumlah daerah mendapat perhatian dari pemuda mahasiswa dan penggiat sosial asal Sumba Timur, Sandiang Kaya Ndapa Namung.Sandiang menilai perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) merupakan persoalan serius yang tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perubahan desil bukan sekadar perubahan angka dalam sistem, tetapi dapat berkaitan langsung dengan keberlangsungan akses mereka terhadap berbagai program perlindungan sosial.“Pemutakhiran data memang penting. Tetapi jangan sampai masyarakat yang selama ini benar-benar membutuhkan bantuan justru menjadi korban kesalahan atau ketidakakuratan data. Negara harus memastikan setiap perubahan data dilakukan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sandiang.Keluhan masyarakat muncul setelah sejumlah warga melaporkan perubahan peringkat desil mereka secara drastis, dari kelompok desil rendah ke kelompok yang lebih tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat menganggap kenaikan desil dapat menyebabkan mereka kehilangan hak atas bantuan sosial.Di Surabaya, misalnya, Dinas Sosial dilaporkan menerima lebih dari 3.200 aduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan.Menurut Sandiang, angka pengaduan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa persoalan DTSEN tidak boleh hanya diselesaikan dari balik meja administrasi.“Kalau masyarakat di lapangan mengatakan kondisi ekonominya tidak berubah, tetapi di dalam sistem tiba-tiba masuk desil yang lebih tinggi, maka pemerintah wajib menjelaskan dasar perubahan tersebut. Jangan masyarakat hanya diminta menerima hasil sistem tanpa mengetahui bagaimana data mereka dihitung,” tegasnya.12 Juta Data Baru Harus Diverifikasi Secara SeriusSandiang juga menyoroti penjelasan pemerintah mengenai masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum terverifikasi.Ia menilai penambahan data dalam jumlah besar tanpa proses verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan apabila langsung digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.“Data sebanyak itu bukan angka kecil. Kalau jutaan data belum diverifikasi kemudian ikut memengaruhi pemetaan kesejahteraan masyarakat, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan yang ketat. Jangan sampai kesalahan administrasi berubah menjadi ketidakadilan sosial,” katanya.Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya mengandalkan data digital, tetapi juga membuka ruang bagi pengecekan kondisi faktual masyarakat, terutama bagi warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, keluarga dengan beban tanggungan tinggi, serta masyarakat di wilayah terpencil.Perubahan Desil Harus Transparan dan Bisa DikoreksiSandiang menegaskan bahwa masyarakat harus diberikan akses untuk mengetahui alasan perubahan desil dan mekanisme untuk mengajukan keberatan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.“Kalau data masyarakat salah, harus ada jalan untuk memperbaikinya. Jangan masyarakat diposisikan hanya sebagai objek data. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, mengoreksi, dan mempertanyakan data tentang dirinya,” ujarnya.Ia juga mengapresiasi penjelasan pemerintah bahwa perubahan desil tidak secara otomatis berarti bansos langsung dihentikan. Namun, menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara masif agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.“Jangan sampai warga miskin sudah panik karena melihat desilnya naik, sementara informasi resmi tentang apa dampaknya tidak sampai kepada mereka. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berspekulasi,” lanjut Sandiang.Pemerintah Jangan Hanya Mengejar Target PemutakhiranSandiang meminta pemerintah menggunakan momentum pemutakhiran DTSEN untuk memperbaiki kualitas sistem perlindungan sosial secara menyeluruh.Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data tidak boleh hanya diukur dari berapa juta data yang berhasil diperbarui, tetapi dari seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.“Jangan sampai negara bangga karena datanya sudah diperbarui, tetapi di lapangan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan malah kehilangan akses. Ukuran keberhasilan DTSEN adalah ketepatan sasaran dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.Ia mendorong pemerintah menyelesaikan proses perapian data dalam waktu yang telah dijanjikan, sekaligus membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.Jangan Biarkan Data Mengalahkan Fakta LapanganSandiang menilai teknologi dan sistem pendataan seharusnya menjadi alat untuk membantu negara mengenali masyarakat yang membutuhkan perlindungan, bukan menjadi satu-satunya penentu tanpa mekanisme koreksi.“Data memang penting, tetapi data harus mencerminkan fakta. Kalau fakta di lapangan berbeda dengan data dalam sistem, maka yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan masyarakatnya yang dipaksa menyesuaikan,” tegasnya.Ia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap perubahan desil yang dinilai tidak wajar dan memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak hanya akibat persoalan pemutakhiran data.“Bansos bukan hadiah dan bukan belas kasihan. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, bantuan sosial merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial negara. Karena itu, akurasi data harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkas Sandiang.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com — Honorarium Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya dilaporkan mulai terealisasi. Untuk sementara, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembayaran honor telah terealisasi di Kecamatan Loura dan Kecamatan Wewewa Tengah.Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kecamatan Wewewa Barat. Hingga Selasa, 2 September 2026, honor bagi Paskibraka di kecamatan tersebut dilaporkan belum juga dicairkan.Informasi tersebut diterima Redaksi SiletSumba.com pada Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WITA, dari sumber yang dinilai terpercaya.Tidak hanya honor Paskibraka, sumber tersebut juga menyampaikan bahwa honor bagi petugas keamanan dalam kegiatan Turnamen Camat Open Cup Kecamatan Wewewa Barat, yang diketahui telah selesai dilaksanakan, juga dikabarkan belum diterima.Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih menunggu kejelasan terkait waktu pencairan honor mereka.Redaksi SiletSumba.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab belum terealisasinya pembayaran honor tersebut.Hingga berita ini diturunkan, Camat Wewewa Barat, Enos Bali Ate, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan penjelasan terkait informasi tersebut.Redaksi SiletSumba.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Wewewa Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status pembayaran honor Paskibraka serta honor petugas keamanan Turnamen Camat Open Cup Kecamatan Wewewa Barat.
Kadis PMD Meluruskan: Pengajuan SPP dari Kepala Desa, “Kami Tidak Pernah Mempersulit”SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com — Ratusan perangkat desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, disebut masih menanti pembayaran gaji yang dikabarkan belum diterima hingga delapan bulan.Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para perangkat desa tetap menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa masing-masing, meski gaji yang menjadi hak mereka disebut belum dibayarkan.Persoalan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Benyamin Kaba.Saat dikonfirmasi Redaksi SiletSumba.com melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Benyamin menjelaskan mekanisme pengajuan pembayaran gaji perangkat desa.Menurut Benyamin, pengajuan pembayaran dilakukan oleh pemerintah desa melalui kepala desa dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Setelah pengajuan tersebut masuk, Dinas PMD menjalankan proses sesuai kewenangan dan mekanisme administrasi yang berlaku.“Kalau honor perangkat desa itu kepala desa yang ajukan SPP, tinggal Kadis PMD tanda tangan. Selama ini kami Dinas PMD tidak pernah mempersulit. Jadi jangan nilai kami bahwa dianggap yang mempersulit,” ujar Benyamin Kaba.Pernyataan tersebut disampaikan Benyamin untuk meluruskan anggapan bahwa Dinas PMD menjadi pihak yang menyebabkan terhambatnya pembayaran gaji perangkat desa.Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mempersulit proses pembayaran sepanjang persyaratan administrasi dan mekanisme pengajuan telah dipenuhi oleh pemerintah desa.Di sisi lain, informasi mengenai gaji perangkat desa yang disebut belum dibayarkan selama delapan bulan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut berdasarkan data resmi. Hal tersebut penting untuk mengetahui secara jelas desa mana saja yang mengalami keterlambatan, berapa jumlah perangkat yang terdampak, serta pada tahapan mana proses pembayaran mengalami kendala.Dengan demikian, persoalan pembayaran gaji perangkat desa tidak semata-mata dapat diarahkan kepada satu pihak sebelum seluruh tahapan administrasi dan proses pencairan diperiksa secara menyeluruh.SiletSumba.com terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pemerintah desa, Dinas PMD, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan informasi mengenai pembayaran gaji perangkat desa di Sumba Barat Daya dapat disampaikan secara akurat, transparan, dan berimbang.
Stepanus Umbu Pati