WALHI NTT Serukan Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Masa Depan Antargenerasi
Kupang, siletsumba.com - SILETSUMBA.COM | KUPANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerukan penguatan agenda keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat dan ekosistem di wilayah NTT.
Seruan tersebut disampaikan WALHI NTT dalam momentum satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional yang mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi: Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi.”
Dalam rilis yang diterima SiletSumba.com, WALHI NTT menilai krisis ekologis tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan keadilan.
Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan hutan dan ekosistem, pencemaran, kekeringan, banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir disebut sebagai bagian dari persoalan ekologis yang perlu mendapat perhatian serius.
WALHI NTT juga menyoroti pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam skala besar yang, menurut mereka, dapat menimbulkan konsekuensi terhadap ruang hidup masyarakat apabila tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung ekologis.
NTT dan Tekanan terhadap Ruang Hidup
Sebagai provinsi kepulauan, NTT memiliki karakter geografis dan ekologis yang khas. Laut, pesisir, hutan, tanah, sumber air dan wilayah kelola masyarakat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
WALHI NTT menyebut masyarakat di berbagai wilayah menghadapi sejumlah persoalan, antara lain kekeringan, krisis air, banjir, longsor, cuaca ekstrem, abrasi pesisir, degradasi tanah serta tekanan terhadap pulau-pulau kecil.
Menurut WALHI NTT, kerentanan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kebijakan pembangunan, investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam pandangan organisasi tersebut, kelompok yang bergantung langsung pada alam, seperti petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan, dapat menghadapi dampak yang lebih besar ketika terjadi perubahan lingkungan dan berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan.
WALHI NTT karena itu mendorong agar masyarakat terdampak tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.
Alam Tidak Sekadar Dipandang sebagai Komoditas
Dalam rilisnya, WALHI NTT juga mengangkat gagasan keadilan ekologis, yakni pendekatan yang tidak hanya melihat keadilan dalam hubungan antarmanusia, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan dan keberlanjutan ekosistem.
WALHI NTT berpandangan bahwa alam, termasuk hutan, laut, sungai, tanah, satwa dan keanekaragaman hayati, tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai objek ekonomi.
Perspektif tersebut kemudian dikaitkan dengan gagasan Rights of Nature atau hak alam yang telah berkembang dalam berbagai sistem hukum di sejumlah negara.
WALHI NTT menyebut Ekuador, Bolivia, Selandia Baru, India dan Kolombia sebagai sejumlah negara atau yurisdiksi yang memiliki perkembangan kebijakan maupun putusan hukum terkait pengakuan terhadap hak alam atau ekosistem.
Generasi Mendatang Disebut Harus Diperhitungkan
Tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi” juga menjadi perhatian utama WALHI NTT..
Menurut organisasi tersebut, keputusan pembangunan yang dibuat saat ini akan menentukan kondisi lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pembukaan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam, perubahan fungsi lahan dan berbagai keputusan pembangunan disebut dapat meninggalkan konsekuensi ekologis dalam jangka panjang.
Karena itu, WALHI NTT mendorong agar kepentingan generasi mendatang menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan.
WALHI NTT juga mengaitkan gagasan tersebut dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menurut mereka dapat menjadi salah satu rujukan dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari Perayaan Menuju Pelembagaan
Dalam momentum satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional, WALHI NTT menyatakan perlunya memperluas pembahasan keadilan ekologis dari kalangan gerakan lingkungan dan masyarakat sipil kepada pembuat kebijakan, dunia pendidikan, media, pelaku usaha dan generasi muda.
WALHI NTT juga menyebut penyelenggaraan Eco Justice Fest dan Eco Justice Forum sebagai ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat, gerakan lingkungan, akademisi dan pemangku kepentingan dalam membicarakan masa depan keadilan ekologis di Indonesia.
Salah satu agenda yang diangkat adalah pembahasan mengenai relevansi TAP MPR IX/2001 dengan berbagai kebijakan dan kerangka hukum terkait HAM, kehutanan, masyarakat adat, reforma agraria dan perubahan iklim.
Agenda WALHI NTT di Tiga Pulau
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis pada 19–20 September 2026, WALHI NTT bersama lembaga anggota, jaringan masyarakat sipil, komunitas dan warga di tapak menyelenggarakan sejumlah kegiatan di Flores, Sumba dan Timor.
Kegiatan tersebut antara lain kampanye publik melalui video ucapan Hari Keadilan Ekologi, aksi penyadaran kritis di Car Free Day Kota Kupang, penanaman mangrove sebagai bagian dari konservasi pesisir di Pantai Pamalala, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, serta kegiatan serupa di pesisir utara Riung, Kabupaten Ngada.
Di Sumba Timur, agenda juga mencakup diskusi publik dan nonton bareng film di Tugu Keadilan Ekologi, Taman Kota Waingapu.
WALHI NTT menyatakan berbagai kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun pemahaman bahwa krisis ekologis memiliki dimensi keadilan dan membutuhkan perubahan dalam cara pandang terhadap alam, pembangunan serta hubungan antara negara, pasar dan masyarakat.
13 Tuntutan WALHI NTT
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.
Di antaranya meminta penghentian kebijakan dan proyek pembangunan yang dinilai mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat dan ekosistem penting di NTT.
WALHI NTT juga meminta evaluasi terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan yang dinilai rentan secara ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian dan wilayah masyarakat adat.
Selain itu, WALHI NTT mendesak adanya partisipasi masyarakat yang bermakna, penghormatan terhadap prinsip PADIATAPA/FPIC dalam proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Tuntutan lainnya mencakup penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok terdampak; transisi energi yang dinilai harus dilakukan secara adil; penguatan penegakan hukum lingkungan; serta keterbukaan informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
WALHI NTT juga meminta agar keselamatan ekologis ditempatkan sebagai salah satu batas utama pembangunan NTT dan menegaskan bahwa tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk kepentingan investasi.
Dalam isu perempuan, WALHI NTT menyerukan penghentian segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional, sekaligus meminta perlindungan serta pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup dan ruang penghidupan.
WALHI NTT juga menyatakan tuntutan politik-hukumnya agar UU Cipta Kerja dicabut, karena organisasi tersebut menilai regulasi itu melegitimasi berbagai proyek ekstraktif, mengancam ruang hidup perempuan dan keselamatan pembela HAM.
Dari Tapak, Menatap Masa Depan
WALHI NTT menegaskan bahwa Hari Keadilan Ekologis tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan.
Dalam pandangan organisasi tersebut, momentum ini harus menjadi ruang refleksi sekaligus mendorong perubahan kebijakan agar pembangunan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keselamatan ekologis dan kepentingan generasi mendatang.
“Bumi bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan, melainkan titipan generasi mendatang yang harus kita jaga,” demikian gagasan yang ditegaskan WALHI NTT dalam rilis tersebut.
WALHI NTT menyatakan perjuangan keadilan ekologis merupakan proses lintas generasi yang dimulai dari tapak—dari kebun, tanah pertanian rakyat, hutan adat, pesisir hingga ruang-ruang advokasi kebijakan.
Dari NTT untuk dunia yang adil, lestari dan bermartabat.
Penanggung jawab rilis:
Yuvensius S. Nonga, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT.