KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
KPK RI, siletsumba.com -
JAKARTA, SiletSumba.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada 15 September 2026 di Jakarta, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan, yang menurut KPK berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.
KPK Soroti Tata Kelola Layanan Pertanahan
Selain penindakan, KPK menyoroti pentingnya pembenahan sistem di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas para pegawainya agar celah terjadinya praktik suap maupun gratifikasi dapat diminimalkan.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan.
Dari kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan, salah satunya berkaitan dengan pencatatan dan penghapusan blokir yang berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang terjadinya suap maupun gratifikasi.
KPK Janji Kawal Perbaikan
KPK menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan pertanahan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Penetapan delapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum KPK.
Perkembangan perkara, termasuk konstruksi lengkap kasus dan peran masing-masing tersangka, akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.