DUA ORANG MENINGGAL DALAM BENTROKAN BERSENJATA TAJAM DI WEWEWA BARAT
Desa Sangu Ate, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Dua orang meninggal dunia dalam insiden penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Berdasarkan laporan awal kepolisian yang diterima, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA saat berlangsung ritual adat urata di rumah Malo Rato, salah seorang saksi.
Korban Martinus Ngongo Lede alias Ama Ande (68) disebut hadir sebagai tamu undangan dan didaulat sebagai rato adat dalam kegiatan tersebut.
Setelah ritual adat selesai dan dilanjutkan makan malam, di sekitar rumah saksi, dengan jarak kurang lebih 10 meter, sejumlah orang disebut sedang membunyikan musik sambil mengonsumsi minuman keras.
Martinus kemudian keluar dan menegur agar suara musik dihentikan karena kegiatan adat yang berlangsung bersifat sakral.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian dan saling lempar batu hingga berujung pada penganiayaan. Martinus akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuh.
Insiden kemudian berkembang menjadi aksi balasan.
Setelah keluarga mengetahui Martinus meninggal, pihak keluarga korban disebut mendatangi rumah Hendrikus Dappa Ole alias Ama Nando (30). Dalam laporan awal kepolisian, Hendrikus kemudian mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Dua korban ditemukan di lokasi berbeda
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan Martinus ditemukan di halaman depan rumah, sementara Hendrikus ditemukan di belakang rumahnya dengan jarak sekitar 50 meter.
Jarak antara lokasi ditemukannya kedua korban diperkirakan sekitar 150 meter.
Pemeriksaan medis sementara menyebut Martinus mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga leher serta luka pada tangan.
Sementara Hendrikus mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan, dan kedua kaki.
Kedua korban selanjutnya diserahkan kepada keluarga masing-masing setelah dilakukan pemeriksaan medis.
Polisi amankan sejumlah orang dan barang bukti
Kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Dalam laporan awal, sejumlah nama disebut sebagai terlapor dalam dua rangkaian kejadian yang berbeda.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 bilah parang, pakaian kedua korban, satu unit telepon seluler milik Hendrikus, sepasang sandal milik Martinus, serta 10 batu gunung yang ditemukan di TKP.
Namun, laporan awal kepolisian tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan. Status hukum serta peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi cegah aksi balas dendam
Kasatreskrim Iptu Yakobus K. Sanam, SH Polres Sumba Barat Daya bersama jajaran kepolisian yang mendatangi lokasi mengimbau keluarga kedua belah pihak agar tidak melakukan aksi balasan.
Keluarga korban maupun pihak yang diduga terlibat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.
Catatan redaksi: seluruh pihak yang disebut sebagai terlapor dalam berita ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.