Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
19 February 2026 - 06:58 WITA

14 Tahun Penjara Mengintai! JPU Tuntut Petrus Pata Rendi dalam Kasus Tragis Anak di Kodi Utara

14 Tahun Penjara Mengintai! JPU Tuntut Petrus Pata Rendi dalam Kasus Tragis Anak di Kodi Utara
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Pengadilan Negeri Waikabubak, siletsumba.com - SUMBA BARAT (Waikabubak), 18 Februari 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Waikabubak mendadak hening. Suasana tegang menyelimuti persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Petrus Pata Rendi.

Tak tanggung-tanggung, JPU menuntut 14 tahun pidana penjara atas dugaan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Stepanus.

Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Angga Prawirayuda, SH, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Adrianus S.D., SH.

Kronologi Berdarah di Kebun Homba Lawe

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, di kebun Homba Lawe, Kampung Waiholo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurut dakwaan JPU, saat korban sedang menyemprot rumput di kebun, terdakwa datang menghampiri. Tanpa ampun, terdakwa diduga mencekik leher korban dengan tangan kirinya, lalu menebas bagian belakang kepala dan menusuk perut korban hingga tersungkur ke tanah dan meninggal dunia di tempat.

Hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Kori Nomor 126/PKMR/Ver/XI/2023 yang ditandatangani dr. Christian Eric Kusuma memperkuat adanya luka fatal pada tubuh korban.

Jeratan Hukum Perlindungan Anak

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar:

Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 12 Tahun 2016

UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan:

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Hal yang meringankan:

Terdakwa belum pernah dihukum.

Mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bersikap sopan selama persidangan.

Pledoi: Mohon Keringanan

Didampingi penasihat hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH, terdakwa memohon keringanan hukuman. Dalam pledoi lisan, pihak pembela menegaskan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, serta menjadi tulang punggung keluarga bagi istri dan anak-anaknya.

Putusan Pekan Depan

Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan. Vonis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir dari perjalanan panjang perkara ini — apakah 14 tahun penjara akan diketok, atau ada pertimbangan lain dari Majelis.

Publik menanti. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan. Sementara nasib terdakwa kini berada di tangan Majelis Hakim.

SILETSUMBA — Tajam, Akurat, Terpercaya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.